Rabu, 23 Oktober 2024

Breaking News

  • Cagub Abdul Wahid dan Paslon Bupati Ferry-Dani Akan Bersinergi Mewujudkan Pembangunan di Inhil   ●   
  • Bawaslu Riau Terima 86 Laporan Pelanggaran, Rohil Terbanyak   ●   
  • Tentara IDF Dilaporkan Alami Trauma Akut Setelah Setahun Lakukan Agresi di Gaza   ●   
  • AKD DPR RI, Ini Daftar Lengkap Komisi untuk 13 Legislatif Dapil Riau   ●   
  • DPRD Pekanbaru Ingatkan Pejabat Jangan Terlibat Politik Praktis   ●   
IRT di Kecamatan Keritang Ditangkap Polisi, Diduga Jual Sabu
Selasa 09 Juli 2024, 13:34 WIB

TEMBILAHAN (Tabloidrakyat) - Diduga jual sabu, dua ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap petugas kepolisian.

Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir, Senin (8/7). Dua terduga pelaku tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

‘’Kedua tersangka masing-masing inisial R (43) dan H (39),’’ kata Kapolsek Keritang AKP Samosir.

Sebelum itu, Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Tower, RT 06, Dusun Belimbing, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang masing-masing berstatus sebagai IRT.

‘’Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone,’’ katanya.

Kedua tersangka, baik sebagai penjual maupun perantara dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hen)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top