Rabu, 23 Oktober 2024

Breaking News

  • Cagub Abdul Wahid dan Paslon Bupati Ferry-Dani Akan Bersinergi Mewujudkan Pembangunan di Inhil   ●   
  • Bawaslu Riau Terima 86 Laporan Pelanggaran, Rohil Terbanyak   ●   
  • Tentara IDF Dilaporkan Alami Trauma Akut Setelah Setahun Lakukan Agresi di Gaza   ●   
  • AKD DPR RI, Ini Daftar Lengkap Komisi untuk 13 Legislatif Dapil Riau   ●   
  • DPRD Pekanbaru Ingatkan Pejabat Jangan Terlibat Politik Praktis   ●   
Ibu Korban Jambret Meninggal Berurai Air Mata Usai dengar Vonis
Selasa 09 Juli 2024, 14:46 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Roshayati, ibu kandung korban jambret yang meninggal Gofi Hidayana (25) berurai air mata. Ditemui di luar ruang sidang terdakwa begal berinisial FAG (17) yang menyebabkan anaknya meninggal, Roshayati tidak bisa menerima.

Ketika menerima wawancara RiauPos.co pada Selasa (9/7/2024) menjelang siang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberapa kali dia mengusap pipi. Air matanya tidak terbendung.

''Saya tidak bisa terima, dia menyebabkan anak saya meninggal cuma dihukum segitu,'' kata Roshayati.

Pada sidang vonis tersebut Majelis Hakim PN Pekanbaru menghukum terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal itu, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Ayu Susanti usai sidang menyebutkan, hakim sependapat dengan tuntutannya.

''Putusan konform, sama dengan tuntutan, 5 tahun,'' kaya Ayu.

FAG tidak bisa dihukum penuh karena masih dibawah umur. Dia hanya bisa dijatuhi hukuman setengah dari ancaman pokok terdakwa dewasa. Dia, sebagai anak dibawah umur, dilindungi Undang-undang.

Sementara PM saat ini masih proses. Ibu korban meminta PM dihukum maksimal. ''Saya mintab dia hukum maksimal, seberat-beratnya,'' ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa jambret ini terjadi pada Rabu (12/6/2024) malam. Saat itu korban Gofi, berboncengan temannya Joshua Kurniawan (35), melintas di Jalan Hangtuah. Tiba-tiba FAG (17) dan PM (21), menggunakan sepeda motor, langsung memepet.

Pelaku kemudian langsung menyambar tas Gofi. Gofi mencoba mempertahankan tasnya, hingga sempat terjadi aksi-tarik menarik yang berujung dua motor terjatuh. Akibatnya Gofi mengalami luka berat pada bagian kepala dan kemudian meninggal dunia.

Saat itu FAG yang ikut terjatuh langsung diamankan warga. Sementara PM sempat kabur sebelum akhir berhasil ditangkap di Jalan Arjuna, Payung Sekaki, Kamis (13/6/2024) dini hari.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top