SIMPANG KANAN (Tabloidrakyat) - POLSEK Simpang Kanan Resort Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,86 gram di Mapolsek Simpang Kanan, Selasa (9/7). Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
‘’Pemusnahan narkoba jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam blender yang dicampur air dan deterjen bubuk, setelah itu airnya dituangkan ke dalam kloset dan disiram,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Andrian melalui Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe SH, Selasa (9/7).
Rangkaian proses pemusnahan narkoba itu, terang Martin, turut disaksikan oleh tersangka M Juwang Munthe alias Cedot (40) asal Pinang Awan, Sumut. Pria pengangguran itu sebelumnya diringkus polisi pada 19 Juni 2024 dini hari di Jalan Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Simpang Kanan.
Diterangkan Martin, merujuk pada surat keputusan status barang bukti narkotika Nomor : B-2146/L.4.20/Enz.1/06/2024, tanggal 21 Juni 2024 diketahui status barang sitaan berupa 28 paket plastik bening klip merah berisikan sabu dengan berat kotor 36,50 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih 31,86 gram dengan rincian sabu dengan berat bersih 10 gram dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium.
‘’Sisa dari labfor tersebut untuk pembuktian perkara di persidangan,’’ katanya.
Selanjutnya sabu dengan berat bersih 21,86 gram dimusnahkan. Adapun pembungkus barang bukti berupa 28 plastik bening dengan berat 4,64 gram. Pada kesempatan itu Martin mengajak masyarakat dan semua pihak untuk berkomitmen, sama-sama mendukung pemberantasan narkoba.
‘’Selain menghancurkan generasi muda, narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, selain itu saya tegaskan agar tidak ada personel yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,’’ katanya.
Kegiatan turut dihadiri Camat Simpang Kanan Azhar SPd, perwakilan Puskesmas Slamet SKep, Plh Penghulu Kota Parit Adi Kuswanto SAP, Pj Penghulu Bukit Selamat Ramadi Harto SAP, perwakilan KUA Hidayaturrahman.
Kasat Narkoba melalui virtual diwakili Ipda Darlinson Sitorus SH, Kasi Propam melalui virtual diwakili Bripka M Taufik, Kasat Tahti melalui virtual diwakili Brigadir M Azharizul, Kasiwas secara virtual diwakili Aipda Syafrianto, Ps Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan Aipda Rama Dona SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil secara virtual Hade Rachmad Daniel MH, Penasehat hukum tersangka melalui virtual Darma Ardiansyah SH serta personel Polsek Simpang Kanan.(hen)
Sumber: Riaupos.com
Restoran di Pekanbaru Nunggak Pajak Dipasangi Tanda Peringatan
Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu
Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron
Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Putin Tidak Ingat Trump Pernah Ancam akan Serang Rusia dan Membunuhnya
Kerugaian Capai Rp1 Miliar, Gudang Pabrik Nata de coco di Pekanbaru Terbakar
Telkomsel Kenalkan Paket Internet Serba Lima Ribu
Disnaker Riau Turunkan Tim Selidiki Tewasnya Pekerja PT Duta Palma di Kuansing
P2U Lapas Kelas IIA Bangkinang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ponsel Oleh Tukang yang Bekerja di Lapas
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Restoran di Pekanbaru Nunggak Pajak Dipasangi Tanda Peringatan
Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu
Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron
Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI