Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Cuaca di Wilayah Riau Hari Ini Akan Bervariasi dengan Potensi Hujan di Beberapa Daerah   ●   
  • Harga Emas Melonjak di Atas Ambang Batas Bersejarah US$ 2.700 per ons   ●   
  • Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan GU dan UP   ●   
  • Seorang WNA Asal Singapura Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang   ●   
  • Cabub Siak Nomor 1 Sampaikan Bakal Bangun Miniatur Istana Siak   ●   
Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal Kedua di Dunia
Jumat 12 Juli 2024, 10:25 WIB

JAKARTA (Tabloidrakyat) - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa harga tiket pesawat Indonesia tercatat menjadi yang termahal kedua di dunia. Di atasnya ada Brasil.

“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” kata Luhut dalam akun Instagram @luhut.pandjaitan, Kamis (11/7).

Atas dasar itu, Luhut mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan beberapa langkah untuk menurunkan harga tiket tersebut dan melakukan efisiensi penerbangan. Salah satunya dengan mengevaluasi operasi biaya pesawat.

Menurut Luhut, biaya operasi pesawat terbesar dipicu oleh Cost Per Block Hour (CBH). Komponen itulah yang kemudian perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. “Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” jelas Luhut.

“Selain itu kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur,” imbuhnya.

Lebih lanjut Luhut membeberkan, alasan lain mahalnya tiket pesawat di tanah air karena mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), serta bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan,” lanjutnya.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.

Adapun saat ini, Luhut memastikan Pemerintah akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.

“Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” pungkasnya.(jpg)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top