Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Kejagung Serahkan Harvey Moeis Ke Jaksa Penuntut Umum
Senin 22 Juli 2024, 13:29 WIB

JAKARTA (Tabloidrakyat) -- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan Harvey Moeis dan Manajer PT QSE berinisial HL ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk selanjutnya, mereka akan disidang dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang bersiap menghadapi persidangan. Termasuk menyusun dakwaan untuk para tersangka. "Kami juga tadi mendengar Kejari sudah mempersiapkan Jaksa untuk ini ada kira-kira sekitar 30 Jaksa," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Meski begitu, Harli belum bisa memastikan waktu persidangan. Dia hanya menyampaikan persidangan diperkirakan terjadi dalam waktu dekat. "Mungkin dalam waktu dekat, sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Beberapa waktu yang lalu saya sampaikan bahwa ini adalah bagian dari strategi penuntutan. Karena di sana ada penyelenggara negara, ada pihak swasta," jelas Harli.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan. "Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan. "Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.

Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top