PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap enam terdakwa perkara penyelewengan pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak.
Pada sidang yang digelar Rabu (24/7) itu, Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak Suparmin dijatuhi hukuman paling berat. Yaitu pidana penjara 9 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting dalam amar putusannya juga menghukum Suparmin membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Suparmin juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar.
Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” kata hakim.
Dalam perkara ini, Suparmin dan terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp5,43 miliar.
Ikut divonis hakim, Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga. Kemudian Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak serta Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Hanya saja lima terdakwa dihukum lebih ringan. Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan dan membayar UP Rp499.500.000 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Suharnof divonis selama 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar UP sebesar Rp100 juta, namun sudah dikembalikan terdakwa ke penyidik untuk dirampas negara.
Dua terdakwa bersama Suparmin dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara terdakwa Sukarimi dan Amuzir, masing-masing divonis majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Adapun Syafrijum divonis hakim selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Sumber: Riaupos.com
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan