Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
  • Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024   ●   
  • Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio   ●   
  • Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan   ●   
327 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2024
Sabtu 27 Juli 2024, 11:09 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres jajaran mengungkap 228 kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2024. Dari kasus itu diamankan 327 tersangka.

"Dari pengungkapan operasi selama 14 hari, penegakan hukum sebanyak 228 LP (laporan polisi) dengan tersangka 327 orang," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Jumat (26/7/2024) malam.

Anom menjelaskan, bersama tersangka diamankan barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, ganja kering, dan Happy Five. "Ganja 5.073 gram, sabu 16.689,87 gram, estasi 669 butir, Happy Five 10 butir," kata Anoem.

Polisi juga menyita sejumlah kendaraan bermotor, uang tunai yang diduga dari hasil penjualan naekoba dan alat komunikasi yang digunakan tersangka dalam bisnis haramnya.

"Uang tunai yang disita Rp116,958,000, handphone 280 unit, kendaraan roda empat 11 unit dan kendaraan roda dua 61 unit ," kata Anom.

Anom menegaskan, narkoba menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian Polda Riau dan jajaran. Letak Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat barang haram itu mudah masuk melalui daerah-daerah pesisir.

Operasi Antik Lancang Kuning digelar sejak tanggal 11 sampai 24 Juli 2024. Polisi menyisiran tempat-tempat hiburan malam, dan daerah-daerah rawan peredaran narkoba lainnya.

Di Pekanbaru, aparat kepolisian juga menyisir daerah yang dikenal dengan julukan kampung narkoba yakni Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota dan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Jonto Pasal 111 dan Pasal 132 ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top