PASIRPENGARAIAN (Tabloidrakyat) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Senin (29/7/2024), telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi terbuka JPTP di Lingkungan Pemkab Rohul Tahun 2024. Ini untuk mengisi lowongan 12 JPTP.
Untuk jadwal pendaftaran penerimaan dokumen dan seleksi administrasi, dibuka terhitung 29 Juli hingga 16 Agustus 2024 mendatang. Di mana peserta yang memenuhi persyaratan dapat menyampaikan berkas hardcopy paling lambat diterima oleh Sekretariat Pansel JPTP di Lingkungan Pemkab Rohul diakhir penutupan pendaftaran.
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 800/PANSEL-JPTP/04/2024, tertanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani Ketua Pansel JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi.
"Benar, mulai hari ini, Senin (29/7/2024), Pansel telah mengumumkan telah dibukanya pendaftaran seleksi terbuka JPTP di Lingkungan Pemkab Rohul melalui website bkpp.rokanhulukab.go.id. Untuk mengisi kekosongan 12 JPTP yang kini dijabat pelaksana tugas (Plt). Kita mengundang PNS di wilayah Provinsi Riau yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian JPTP di Lingkungan Pemkab Rohul," ungkap Ketua Pansel JPTP di Lingkungan Pemkab Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi menjawab Riaupos.co, Senin (29/7/2024) pagi.
Muhammad Zaki yang juga menjabat sebagai Sekda Rohul itu menjelaskan, persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP di Lingkungan Pemkab Rohul, selain berstatus PNS di wilayah Riau, Pendidikan Minimal Sarjana Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV). Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Selain tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak dalam status tersangka/terdakwa terpidana oleh aparat penegak hukum serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Untuk lebih jelasnya persyaratan dan dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi, lanjutnya, peserta dapat melihat pengumuman di website bkpp.rokanhulukab.go.id. "Untuk usia setinggi-tingginya maksimal 56 tahun pada saat dilantik. Setiap calon diperbolehkan mendaftar paling banyak untuk 2 (dua) jabatan yang berbeda. Peserta dapat mengajukan lamaran dengan melampirkan dokumen persyaratan lamaran yang disampaikan ke Sekretariat Pansel pada Kantor BKPP Rohul atau melalui email: panselrohul@gmail.com," terangnya.
Zaki mengatakan, ada 3 tahapan dalam pelaksaaan seleksi terbuka JPTP di Lingkungan Pemkab Rohul yakni tahap I (satu) Seleksi Administrasi akan diverifikasi dan kelulusannya ditetapkan oleh Pansel.
Tahap II (dua), Seleksi Kompetensi Manajerial dilaksanakan oleh Tim Asessor dari UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau dan Tahap III (tiga), Seleksi Kompetensi Teknis/Bidang yang akan dilaksanakan oleh Pansel JPTP Kabupaten Rohul dan penyampaian akhir pelaksanaan seleksi.
Adapun lowongan pengisian 12 JPTP di Lingkungan Pemkab Rohul yang akan dilaksanakan dalam seleksi terbuka adalah:
1. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan
2. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
3. Inspektur Daerah
4. Kepala Dinas Kesehatan
5. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
6. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
8. Kepala Dinas Perhubungan
9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
11. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
12. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Sumber: Riaupos.com
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan