Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Didakwa Telah Lakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangun Hotel
Selasa 30 Juli 2024, 10:54 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Mantan Bupati Kuansing dua periode, Sukarmis didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

Atas dakwaan tersebut, politisi Golkar yang juga anggota DPRD Riau periode 2019-2024 ini diadili di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (29/7/2024) sore.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin, hakim ketua, Jhonson Parancis dan dihadiri JPU Kejari Kuansing, Andre Antonius serta Kuasa hukum terdakwa, Eva Nora.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli, mantan Kepala Bapeda Indra Agus, mantan Kabag Pertanahan Suhasman dan mantan staff Bapeda Ibnu Rusdi.

Berdasarkan fakta persidangan, mantan Wabup Kuansing periode 2011-2016, Zulkifli dalam keterangannya mengaku tidak dilibatkan dalam proyek pembangunan Hotel Kuansing.

"Saya pernah ikut rapat satu kali, yaitu Februari 2012 bersama Bupati (Sukarmis) dan seluruh kepala OPD di gedung Abdoer Rauf. Saat itu Bupati berkantor di gedung Abdoer Rauf karena kantor Bupati sedang direhab," ucap Zulkifli.

"Dalam rapat tersebut, dibahas terkait rencana pembangunan tiga pilar yang satu diantaranya pembangunan hotel Kuansing," sambungnya.

Pada rapat tersebut sebut Zulkifli, sebagai Wabup, dia memberi masukan, pembangunan tiga pilar tidak masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kemudian dirinya menyarankan agar terlebih dahulu dilakukan revisi terhadap RPJMD tersebut.

Namun ketika itu kata Zulkifli, atas persetujuan peserta rapat kecuali dirinya, Bupati Sukarmis menyatakan pembangunan tiga pilar dilanjutkan.

Semenjak itu sebut Zulkifli, dirinya tidak pernah lagi diajak untuk mengikuti rapat terkait pembangunan tiga pilar tersebut.

Kemudian,  JPU, Andre Antonius juga menanyakan tentang siapa yang menggagas pembangunan Hotel Kuansing ini. Secara tegas Zulkifli menjawab, hal tersebut digagas Sukarmis.

Selanjutnya, Zulkifli juga menyampaikan, pembangunan tiga pilar ini tidak ada di dalam Musrenbang.

Sedangkan untuk lokasi lahan pembangunan Hotel Kuansing kata Zulkifli, saat hendak dibangun itu, masuk dalam wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sumber: Halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top