Rabu, 30 Oktober 2024

Breaking News

  • Paslon Nawaitu Mau Perjuangkan Dana Desa 500 M Pertahun, Apakah Logis ??   ●   
  • Masih Ada Truk Angkut Sampah Pagi Hari Picu Kemacetan   ●   
  • Pedagang Harap Pemerintah Pastikan Keamanan Tingkat Pestisida di Anggur Muscat   ●   
  • Substansi Debat Publik Pilgubri 2024 Dinilai Kurang Mendalami Tema   ●   
  • Asesmen 4 Kepala OPD Pemko Pekanbaru Diharapkan Selesai Sebelum Pilkada   ●   
Kejagung Turun ke Riau, Periksa Saksi Dugaan Korupsi PT Duta Palma di Inhu
Kamis 01 Agustus 2024, 08:27 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) turun ke Riau. Jaksa memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan hutan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pemeriksaan para saksi dilakukan sejak Senin (29/7/2024), di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru.

"Ada pemeriksaan saksi-saksi di sana (Kejati Riau,red)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (31/7/2024).

Para jaksa yang diturunkan diperkirakan mencapai belasan orang. Mereka melakukan pemeriksaan secara maraton.

"(Perkara) Korporasi atas nama PT DP (Duta Palma,red," tegas Harli Siregar.

Untuk diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi pada Rabu (22/11/2023). Belasan saksi telah dimintai keterangannya.

Penyidik dikabarkan telah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi.

Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.

Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.

Di akhir Januari 2024, jaksa penyidik memeriksa direktur 3 anak perusaan PT Duta Palma berinisial TTG. Ia merupakan Direktur Utama PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur tahun 2022.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top