Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • AKD Belum Terbentuk, Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Terbuka Terima Aspirasi Masyarakat Berbagai Dapil   ●   
  • Pemko Pekanbaru Pacu Pendapatan Pajak Daerah Jelang Penutupan Tahn 2024   ●   
  • PHR Gelar Pasar Murah, Masyarakat Terbantu   ●   
  • Hari Ini, SKD CPNS di Riau Dimulai   ●   
  • Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD   ●   
Pemerintah Resmi Larang Penjual Rokok Batangan Alias Ketengan
Kamis 01 Agustus 2024, 10:26 WIB

JAKARTA (Tabloidrakyat) - Pemerintah resmi melarang penjualan rokok batangan alias ketengan. Pelarangan itu diketahui merupakan salah satu bentuk pelaksanaan yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.

Larangan penjualan rokok ketengan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Adapun tujuan dari pelarangan penjualan rokok ketengan itu tercantum dalam Bagian Kedua Puluh Satu PP Nomor 28/2024 tersebut tentang Pengamanan Zat Adiktif.

Tepatnya dalam Pasal 430, ada lima tujuan dari aturan pelarangan penjualan rokok ketengan.

Pertama, adalah untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula.

Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Keempat, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adlktif dari produk tembakau dan rokok elektronik.

Kelima, mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top