JAKARTA (Tabloidrakyat) - Pemerintah resmi melarang penjualan rokok batangan alias ketengan. Pelarangan itu diketahui merupakan salah satu bentuk pelaksanaan yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.
Larangan penjualan rokok ketengan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Adapun tujuan dari pelarangan penjualan rokok ketengan itu tercantum dalam Bagian Kedua Puluh Satu PP Nomor 28/2024 tersebut tentang Pengamanan Zat Adiktif.
Tepatnya dalam Pasal 430, ada lima tujuan dari aturan pelarangan penjualan rokok ketengan.
Pertama, adalah untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula.
Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.
Keempat, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adlktif dari produk tembakau dan rokok elektronik.
Kelima, mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Sumber: Riaupos.com
Pemko Pekanbaru Pacu Pendapatan Pajak Daerah Jelang Penutupan Tahn 2024
PHR Gelar Pasar Murah, Masyarakat Terbantu
Hari Ini, SKD CPNS di Riau Dimulai
Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD
Satgas Inhil Gencar Tangani Malaria, Hari ini 2 Positif di Desa Kuala Selat
Cuaca di Wilayah Riau Hari Ini Akan Bervariasi dengan Potensi Hujan di Beberapa Daerah
Harga Emas Melonjak di Atas Ambang Batas Bersejarah US$ 2.700 per ons
Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan GU dan UP
Seorang WNA Asal Singapura Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Pemko Pekanbaru Pacu Pendapatan Pajak Daerah Jelang Penutupan Tahn 2024
PHR Gelar Pasar Murah, Masyarakat Terbantu
Hari Ini, SKD CPNS di Riau Dimulai
Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD