Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
  • Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024   ●   
Pemkab Pelalawan Perketat Pengajuan Pindah ASN
Jumat 02 Agustus 2024, 11:21 WIB

PANGKALAN KERINCI (Tabloidrakyat) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperketat pengajuan pindah Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana masa kerja dan kualifikasi pendidikan menjadi salah satu indikator untuk menentukan dikabulkan atau tidaknya pengajuan pindah ASN tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan Darlis SP MS kepada Riau Pos, Kamis (1/8).

Dikatakannya, masa kerja yang sudah lama ditambahkan dengan sektor kualifikasi pendidikan yang sifatnya umum, bisa menjadi pertimbangan untuk dikabulkan pengajuan pindah ASN.

“Hanya saja, jika masa kerja yang bersangkutan masih baru tentunya sangat tidak memungkinkan untuk dikabulkan. Apalagi jika kualifikasi pendidikannya tergolong langka dan sangat dibutuhkan Pemkab Pelalawan, maka tentunya akan kita pertahankan ASN tersebut untuk tidak pindah tugas,” ujarnya.

Jadi, bukan berarti masa kerja sudah lama dan kualifikasi pendidikan langka, maka pengajuan pindah ASN ini akan dipermudah. “Namun demikian, banyak faktor yang menjadi penilaian dalam pengajuan perpindahan tugas ASN,” terangnya.

Diungkapkannya, faktor pendukung lainnya pengajuan pindah ASN ini yakni istri atau suami yang pindah tugas atau faktor keluarga seperti menjaga orangtua, dapat menjadi pertimbangan bagi Pemkab Pelalawan untuk mengabulkan usulan pindah tugas ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan.

“Sedangkan alasan yang diutarakan ini, tentunya sesuai fakta dan kondisi yang ada. Kami juga tidak menampik banyaknya pengajuan pindah tugas ASN. Kalau masih lingkup Kabupaten Pelalawan bisa diakomodir. Namun jika pindah keluar kabupaten itu yang kami perketat. Seperti alasan menjaga orangtua di Pekanbaru tidaklah logis mengingat jarak tempuh Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Pekanbaru dapat dicapai dalam waktu 1 jam lebih,” ujarnya.

Intinya, tambahnya lagi, jika alasannya tidak logis maka pihaknya akan memperketat pengajuan pindah ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan.  

Disinggung berapa banyak ASN yang mengajukan pindah hingga Juli 2024 ini, dia menjawab tahun ini tidak sebanyak tahun sebelumnya. Hanya saja, dirinya tidak bisa merinci jumlah ASN yang mengajukan pindah.

“Yang jelas jumlahnya ber­kurang dari tahun sebelumnya. Kami berharap kepada para ASN yang akan mengajukan usulan pindah, harus memenuhi kriteria yang logis. Dengan demikian, maka pengajuan usulan pindah tugas ASN ini tidak berdampak mengganggu kinerja Pemkab Pelalawan,” tutupnya.(gem)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top