Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Dakwaan Jaksa Berubah-ubah, PH: Risalah Lelang PT KTBM Tak Jamin Peralihan Hak
Sabtu 03 Agustus 2024, 08:52 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Risalah Lelang bukanlah bukti kepemilikan atas tanah atau hak tapi hanya risalah bukti pemenang lelang. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2021 tanggal 8 Juni 2021.

Terkait risalah lelang itu juga tercantum dalam Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pencurian dan penggelapan lahan milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang dipimpin Agung Irawan, Kamis (1/8/2024).

Di kasus ini, pimpinan PT TBS, Beyamin dan Bambang Haryono, didakwa melakukan pencurian dan penggelapan di lahan yang telah dilelang dan dimenangkan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa, Juffry Maykel Manus SH, Indra M Wicaksono SH MH, Haryo P Hadrianto SH dan Christopher HS Jouwena SH MH, menyebutkan, atas dasar putusan MK ini, laporan pencurian dan penggelapan oleh PT KTBM menjadi mentah dan tak berdasar.

Apalagi laporan polisi ini berdasarkan peristiwa yang terjadi pada 2-5 Januari 2024. Di mana, kebun masih dikuasai PT Tri Balti Sarimas dan sertifikat masih atas nama PT Tri Bakti Sarimas dan belum dibalik nama.

Dijelaskan, diduga pencurian yang dilaporkan hanya berselang beberapa hari setelah pengumuman pemenang lelang atas lahan 17 ribu hektare oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru yang diajukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 28 Desember 2024.

"Ini yang membuat saya sedih. Bagaimana mungkin saya mencuri buah di kebun milik saya sendiri," ujar terdakwa Beyamin yang merupakan Direktur Utama PT Tri Bakti Sarimas saat membacakan pledoi pribadinya.

Senada juga disampaikan Bambang Haryono, General Manajer Plantation PT Tri Bakti Sarimas. Ia bingung dengan tudingan pencurian dan penggelapan di lahan yang justru ia awasi seperti laporan PT KTBM.

"Saya baru bergabung dengan PT TBS, 6 September 2023, saya tidak paham dan tidak tahu urusan lelang. Saya hanya bekerja untuk berjihad untuk keluarga. Tiba-tiba saya menjadi tersangka dan terdakwa," tutur Bambang.

Anggota tim penasihat hukum terdakwa, Haryo P Hadrianto memperlihatkan bukti bahwa sertifikat HGU dan HGB 17 ribu hektare pada saat terjadi peristiwa itu ternyata masih milik PT TBS dan bukan PT KTBM.

"Darimana dalilnya pencurian terjadi di kebun sendiri," katanya.

Haryo menyebut Risalah Lelang yang dikeluarkan KPKNL tersebut bukanlah bukti kepemilikan atas tanah.

"Karena bukti kepemilikan atas tanah adalah Sertipikat Tanah yang terdaftar dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional," kata Haryo.

Dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana tuntutan JPU yaitu tanggal 2 sampai dengan 5 Januari 2024, PT TBS masih menguasai kebun kelapa sawit. PT TBS masih menjaga lokasi, menanam dan memanen kelapa sawit serta memproduksi atau mengolah buah kelapa sawit menjadi CPO dan Kernel.

"Maka jelas dan meyakinkan tidak terpenuhi unsur 'Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP," kata Haryo.

Kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Kapolda Riau dan jajarannya sempat dimintai keterangan oleh DPR RI karena ada dugaan intimidasi terhadap PT TBS.

Meski sempat mendapat teguran dari DPR RI, polisi tetap melanjutkan dan melimpahkan berkas laporan pidana kedua pimpinan PT TBS ini ke kejaksaan Tinggi Riau dan kemudian bergulir hingga babak persidangan di pengadilan.

Pada beberapa persidangan, sejumlah saksi malah mencabut dan mengubah keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tak hanya itu, tim penasehat hukum dalam beberapa persidangan termasuk di pembelaannya tetap mempertanyakan dasar peristiwa pencurian dan penggelapan yang berbeda antara polisi dan jaksa.

"KTBM melapor ke Polda Riau terkait pencurian dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2023 yang juga tertera di BAP saksi-saksi serta surat penetapan tersangka, surat penahanan di Polda Riau dan di Kejaksaan Negeri Kuansing. Nah di dakwaan jaksa penuntut umun secara tiba-tiba berubah kejadian tindak pidana menjadi tanggal 2-5 Januari 2024," jelas penashehat hukum, Indra Wicaksono.

Indra mempertanyakan soal ketidaksesuaian tanggal peristiwa pencurian seperti tuduhan PT KTBM yang menjadi dasar dakwaan JPU dan saat penyidikan polda Riau.

"Baru menang lelang pada 28 Desember 2023, tiba-tiba sehari kemudian ada klaim menjadi milik PT KTBM. Ada proses hukum yang seharusnya dihormati. Belum ada penetapan sita eksekusi dari pengadilan," tutur dia.

Dengan lahan 17 ribu hektare, dua pabrik pengolahan kelapa sawit, ratusan asset kendaraan dan barang-barang termasuk sekitar 2000 karyawan PT TBS yang mendiami wilayah tersebut.

"Semuanya ada prosesnya, mari sama-sama kita hormati hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Indra.

Berdasarkan hal itu, penasehat hukum Juffry M Manus berharap majelis hakim akan menolak seluruh tuntutan jaksa dan membebaskan kedua kliennya itu. Ia menilai banyak kejanggalan di persidangan, maka ada dugaan kriminalisasi hukum.

"Dakwaan dan tuntutan seperti ini cacat materil dan harus batal demi hukum, sehingga sudah selayaknya para terdakwa dibebaskan," tegas Juffry.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top