Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Pemkab Siak Keluarkan SK Larangan Judi Online dan Offline
Sabtu 03 Agustus 2024, 11:06 WIB

(Tabloidrakyat) - Pemerintah Kabupaten Siak saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230 tentang larangan perjudian baik online (daring) maupun offline (luring).

Aturan ini ditunjukan kepada seluruh Perangkat Daerah, termasuk Camat, Lurah dan Kepala Desa (Penghulu) Se kabupaten Siak untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada pegawai di bawah koordinasi masing-masing.

"Benar, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Surat Edaran larangan perjudian baik online (daring) maupun offline (luring)," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Romi Lesmana Darmawan, Jumat (2/8).

Menurut Romi, judi online berdampak pada generasi emas dan pelemahan ekonomi nasional serta bagian dari kejahatan digital, sehingga perlu peran bersama dalam pencegahan dan pemberantasan itu semua.

"Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena, secara ekonomi tidak menimbulkan multiplier effect, selain itu dalam ajaran setiap agama juga melarang perjudian," kata Romi.

 Romi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari kejahatan judi online.

Menurut Kadis Kominfo Kabupaten Siak itu, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.

“Pemerintah telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Meskipun begitu masih diperlukan langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online,” tuturnya.

Bupati Siak Alfedri menegaskan, Surat Edaran ini, ditujukan kepada ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Siak. Agar menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dalam praktik judi online.

"Kami minta camat, lurah serta penghulu memonitor langsung bawahannya. Tidak terlibat praktek perjudian baik online maupun offline," kata Alfedri.

Jika ASN terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi online, tentunya akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud hal tersebut diatas merupakan upaya menjaga nama baik.

“Dalam rangka menjaga marwah, harkat, dan martabat seorang ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kami juga minta kepada seluruh kepala sekolah untuk intens melakukan pengecekan terhadap pelajar apakah terlibat judi online," pungkasnya.


Sumber: Riaumandiri.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top