Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
KPU Rohul Dikabarkan Panggil Panitia PPS dan KPPS, Dugaan Intervensi Pasca PSU Hingga Transaksi Uang
Senin 05 Agustus 2024, 08:22 WIB

ROHUL (Tabloidrakyat) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dikabarkan memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) yang bertugas di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara.

Pemanggilan puluhan PPS dan KPPS tersebut buntut adanya informasi terkait dugaan upaya intervensi kepada KPPS yang dilakukan oleh partai politik tertentu setelah hasil PSU kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi yang didapatkan CAKAPLAH.com, sejumlah KPPS yang bertugas saat PSU diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa surat C-Pemberitahuan tidak terdistribusikan seluruhnya kepada pemilih.

Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan puluhan KPPS dan PPS tersebut. Pemanggilan KPPS dan PPS dilakukan pada hari Kamis, 1 Agustus lalu, di kantor Camat Tambusai Utara.

Cepi mengatakan, pemanggilan PPS dan KPPS tersebut bertujuan untuk klarifikasi dan mencari tahu apakah ada pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi terhadap penyelenggara. Cepi mengaku telah mengetahui siapa saja pihak yang berupaya mengondisikan PPS dan KPPS tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penanganan lebih lanjut.

"Pasca masuknya akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) di MK, kami menerima informasi adanya upaya pengondisian terhadap PPS dan KPPS di Desa Tambusai Utara, di mana beredar formulir yang harus ditandatangani PPS dan KPPS yang berisikan pernyataan bahwa tidak terdistribusikannya C-Pemberitahuan kepada pemilih. Makanya kami klarifikasi dari siang sampai malam seluruh ketua KPPS dan PPS," ujar Cepi kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (03/08/2024).

Dikatakan Cepi, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, sejumlah KPPS mengakui telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa C-Pemberitahuan tidak didistribusikan kepada pemilih.
"Dan lebih mengejutkan lagi, setelah menandatangani, mereka menerima sejumlah uang," tegasnya.**

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top