Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Sah! Biaya Hidup, Kesehatan dan Pemenuhan Gizi Lansia Ditanggung Negara
Senin 05 Agustus 2024, 13:59 WIB

JAKARTA (Tabloidrakyat) - Biaya hidup orang lanjut usia (lansia) telantar atau hidup sendiri dalam rangka memenuhi hak atas kesehatannya, akan ditanggung pemerintah. Biaya tersebut bisa berupa bantuan sosial (bansos) dan yang lainnya.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan yang baru diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Tepatnya, aturan yang menyebut bahwa pemerintah akan menanggung biaya lansia terlantar atau sendiri itu ada di dalam Paragraf 6 tentang Kesehatan Lansia Pasal 64 ayat 3

"Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) hidup sendiri atau telantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (4/8).

Penanggungan biaya hidup lansia oleh pemerintah itu merupakan bagian dari upaya promotif kesehatan. Mulai dari menjaga kebersihan diri, mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik secara rutin, memiliki kehidupan sosial, memiliki kesempatan berkarya, dan memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia.

"Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses kepada lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat," tulis Pasal 5 Ayat (3).

Adapun fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas fisik secara rutin adalah dilakukan melalui kegiatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan.

Sedangkan fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kesempatan berkarya dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top