Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
KPPS PSU di Tambusai Utara Kecewa setelah Jalani Klarifikasi Oleh KPU Rohul
Selasa 06 Agustus 2024, 08:25 WIB

ROHUL (Tabloidrakyat) - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kawasan PT Torganda, Tambusai Utara merasa kecewa setelah menjalani klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) pada 1 Agustus lalu.

Mereka merasa diperlakukan seperti pelaku kriminal, terutama karena sebelum memberikan klarifikasi harus bersumpah di bawah kitab suci Alquran, layaknya di sidang pengadilan.

Ketua KPPS 23 Iwan menceritakan, awalnya, dia diundang ke Kantor Camat Tambusai Utara untuk menghadiri rapat pemantapan Pilkada. Namun, sesampainya di kantor camat, Iwan terkejut ketika mengetahui dia dan sejumlah KPPS dari 31 TPS PSU lainnya justru diperiksa oleh komisioner KPU Rohul.

"Sebelum memberikan keterangan, saya diminta untuk bersumpah di bawah Alquran. Saya sempat tanya mengapa harus pakai sumpah segala, saya akan berikan keterangan yang sebenarnya, namun komisioner KPU itu tetap mendesak dan akhirnya saya ikuti saja permintaan mereka," ujar Iwan kepada CAKAPLAH.com, Senin (05/08/2024).

Setelah disumpah, Iwan diperiksa hampir 2,5 jam, mulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, Iwan merasa tidak nyaman dan tertekan. "Terus terang saja, saya merasa seperti dituduh sebagai pelaku kriminal padahal apa yang saya sampaikan itu sesuai fakta," ungkapnya.

Iwan juga menjelaskan isi surat pernyataan yang ia tandatangani di atas materai. Surat pernyataan tersebut berisikan keterangan tentang undangan Model C-6 yang tidak terbagikan seluruhnya, data undangan yang terdistribusi dari jumlah DPT, alasan tidak terdistribusikannya C-6, dan keterangan bahwa C-6 dibagikan langsung oleh KPU kepada KPPS, tidak melalui PPS Desa Tambusai Utara.

"Karena keterangan yang diminta itu adalah pertanyaan umum, menurut saya apa salahnya diberitahukan informasi tersebut ke partai politik. Yang jelas, semua keterangan yang ada pada surat pernyataan yang saya tandatangani itu adalah fakta sebenarnya. Tidak ada keterangan bohong di sana," tegas Iwan.

Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein dikonfirmasi, belum memberikan jawaban terkait pengakuan KPPS ini. Beberapa komisioner KPU Rohul lain yang coba dikonfirmasi juga belum menjawab terkait pengakuan dari seorang KPPS ini.

Sebelumnya, KPU Rohul memanggil PPS dan KPPS yang bertugas di 31 TPS pada pelaksanaan PSU di kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara. Pemanggilan puluhan PPS dan KPPS tersebut buntut adanya informasi terkait dugaan upaya intervensi kepada KPPS yang dilakukan oleh partai politik tertentu setelah hasil PSU kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi yang didapatkan CAKAPLAH.com, sejumlah KPPS yang bertugas saat PSU diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa surat C-Pemberitahuan tidak terdistribusikan seluruhnya kepada pemilih.

Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan puluhan KPPS dan PPS tersebut. Pemanggilan KPPS dan PPS dilakukan pada hari Kamis, 1 Agustus lalu, di kantor Camat Tambusai Utara.

Cepi mengatakan, pemanggilan PPS dan KPPS tersebut bertujuan untuk klarifikasi dan mencari tahu apakah ada pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi terhadap penyelenggara. Cepi mengaku telah mengetahui siapa saja pihak yang berupaya mengondisikan PPS dan KPPS tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penanganan lebih lanjut.

"Pasca masuknya akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) di MK, kami menerima informasi adanya upaya pengondisian terhadap PPS dan KPPS di Desa Tambusai Utara, di mana beredar formulir yang harus ditandatangani PPS dan KPPS yang berisikan pernyataan bahwa tidak terdistribusikannya C-Pemberitahuan kepada pemilih. Makanya kami klarifikasi dari siang sampai malam seluruh ketua KPPS dan PPS," ujar Cepi kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (03/08/2024).

Dikatakan Cepi, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, sejumlah KPPS mengakui telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa C-Pemberitahuan tidak didistribusikan kepada pemilih.
"Dan lebih mengejutkan lagi, setelah menandatangani, mereka menerima sejumlah uang," tegasnya.**

 

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top