Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
10 Jaksa KPK Ditarik Kembali ke Kejagung
Selasa 06 Agustus 2024, 08:39 WIB

JAKARTA (Tabloidrakyat) - Sebanyak 10 Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu Jaksa yang ditarik ke Kejagung yakni Ali Fikri. Hal tersebut dibenarkan oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak.

"Iya (Ali Fikri termasuk 10 Jaksa yang ditarik ke Kejagung)," ucap Johanis saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Johanis menjelaskan kesepuluh jaksa tersebut sudah selama 10 tahun berdinas di KPK. Sehingga mereka dipulangkan untuk kembali melaksanakan tugasnya.

"Para jaksa tersebut sudah 10 tahun bertugas di KPK dan sudah saatnya mereka untuk kembali melaksanakan tugasnya di Kejaksaan," ucap Johanis.

Sekedar informasi, Ali merupakan merupakan salah satu Jaksa yang berdinas di KPK. Selama bergabung di Antirasuah, dia merangkap jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK.

Tugasnya pun bertambah dengan ditunjuknya selaku Pelaksana Harian (Plh) Jubir KPK menggantikan Febrie Adriansyah.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan penarikan 10 Jaksa KPK itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan. Karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.

“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Namun demikian, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.

“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” ujarnya.

Sebab, lanjut Harli, pihaknya nanti juga akan kembali mengirimkan jaksa pengganti sebagaimana permintaan dari KPK. Dengan tetap memperhatikan proses mekanisme yang berlaku antara kedua lembaga tersebut.

“Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” terangnya.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top