Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Warga Rohil Buka Lahan Baru dengan Cara Membakar Akan Dipidana
Rabu 07 Agustus 2024, 09:41 WIB

TANAH PUTIH (Tabloidrakyat) - Sat Binmas Polres Rohil sampaikan imbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau. Tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan ini dilaksanakan Aiptu Liston Butar-Butar, Aipda Hanafi,SAP, Bripka F Napitupulu dan Bripka Deni Ambara di Kelurahan Sedinginan dan Kepenghuluan Sintong.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan kegiatan telah dilaksanakan imbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.

"Telah sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ke masyarakat. Disampaikan di wilayah hukum Polsek Tanah Putih namun ini teruntuk bagi semua masyarakat Rokan Hilir," terang Ipda Edi Purnomo.

Sat Binmas mengimbau agar tidak melakukan pembakaran pada saat membuka lahan baru. Agar ikut bersama-sama menjaga lahannya dari bahaya api, yang bisa menyebabkan bencana asap dan kerugian materi.

Kemudian disampaikan juga tentang sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu disampaikan juga bahwa Karhutla dapat menyebabkan bencana asap dan gangguan keehatan.

Sumber: Halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top