Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Dinilai Kurang Profesional, Komisioner KPU Rohul Bakal Dilaporkan ke DKPP
Jumat 09 Agustus 2024, 09:49 WIB

ROHUL (Tabloidrakytat) - Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Tambusai Utara, berencana melaporkan Komisioner KPU Rokan Hulu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini diajukan akibat kinerja Komisioner KPU Rohul yang dinilai tidak profesional, sehingga menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berulang kali terjadi.

Keresahan warga Tambusai Utara mencuat setelah beberapa petugas KPPS yang diundang dalam rapat pemantapan Pilkada malah menjalani pemeriksaan oleh KPU.

Pemeriksaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terutama di Desa Tambusai Utara, yang merasa tertekan dengan tindakan tersebut karena dilakukan di bawah sumpah.

Tokoh Adat Desa Tambusai Utara Tengku Alwijon membenarkan adanya beberapa warga Tambusai utara yang akan melaporkan kejadian tersebut. Alwijon menyayangkan, tindakan KPU yang dianggap melanggar kode etik dan tidak prosedural.  

"Kami mendengar bahwa setelah diundang, warga kami yang menjadi KPPS disumpah dengan Alquran. Ini menjadi masalah serius karena sumpah seharusnya hanya dilakukan saat pelantikan atau dalam kesaksian di pengadilan," ujar Alwijon Kamis (8/8/2024).

Selain Alwijon, Tokoh Masyarakat Tambusai Sariman juga angkat bicara terkait kejadian tersebut.

Bahkan kata dia, beberapa KPPS mengaku sempat ditahan oleh pihak KPU hingga ketua KPPS nya datang ke Kantor Camat untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan sehingga memicu ketidakpuasan yang mendalam di kalangan masyarakat.

"KPU tidak profesional, dan inilah yang menyebabkan PSU di Tambusai Utara terjadi berulang kali. Bukan salah warga pemilih, tetapi karena KPU tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut, bahkan jika perlu sampai melaporkan Komisioner KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik," tegasnya.

Sariman menambahkan bahwa KPU seharusnya mengklarifikasi substansi kebenaran isi surat pernyataan KPPS sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu kedepan, bukan seolah-olah mencari kesalahan.  

"KPU harusnya mendalami apa yang disampaikan KPPS. KPPS itu adalah penyelenggara, sementara parpol adalah peserta pemilu. Tidak ada yang salah jika KPPS melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap KPPS itu, lanjut Sariman, dinilai sebagai bentuk cuci tangan atas ketidak profesional KPU dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu.

Untuk itu, beberapa tokoh masyarakat desa tambusai utara berencana melaporkan KPU Rohul ke DKPP dan meminta evaluasi terhadap komisioner KPU terkait.

"Kami ingin KPU duduk sebagai lembaga profesional dan tidak mencari kesalahan orang lain untuk menutupi ketidakprofesionalan nya. Itu tidak etis dan tidak bijak sebagai seorang profesional, dan hal ini sangat kami sesalkan," tutupnya.

Menanggapi adanya rencana pelaporan Komisioner KPU Rohul ke DKPP, Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein enggan berkomentar banyak. Namun ia menegaskan sejauh ini KPU Rohul sudah bekerja sesuai prosedur.  

"Kalau soal ada yang ingin melapor ke DKPP kami no komen lah, yang jelas kita sudah bekerja sesuai prosedur yang diatur dalam  PKPU Tata Kerja," Cakap Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein.

Terkait Prihal pemeriksaan KPPS 1 Agustus Lalu, Cepi menjelaskan tujuan klarifikasi tersebut dalam rangka melakukan monitoring Badan Adhoc dan memastikan seluruh badan adhoc masih menjalankan pakta integritas yang ditandatangani saat pelantikan.   

"Klarifikasi itu kita lakukan untuk memastikan jajaran kita ke bawah  masih mentaati sumpah jabatan dan Pakta Integritas yang ditandatangani badan Adhoc saat mereka dilantik," jelas Cepi.

Cepi Juga menegaskan, pengambilan sumpah KPPS sebelum memberikan keterangan saat klarifikasi dilakukan,  bertujuan mendapatkan informasi yang sah dan benar serta sejujurnya dalam rangka memastikan seluruh KPPS itu bekerja sesuai regulasi yang ada.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top