PASIR PENGARAIAN (Tabloidrakyat) - Hingga sejauh ini, belum ada tanda-tanda kasus dugaan pencemaran Sungai Siabu Sumbek di Rokan Hulu, akan menemukan solusi. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sei Kuning, tetap menuntut Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sumatera Karya Agro (SKA) memberikan ganti rugi terkait ikan peliharaan mereka yang mati. Karena warga menduga, pencemaran itu terjadi akibat limbah PKS yang mengalir di sungai itu.
Terkait hal itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak, pada Selasa (6/8/2024) yang dilaksanakan di Kantor DLHK Rohul. Undangan pun disampaikan secara lisan melalui saluran telepon maupun via WhatsApp.
Pihak kelompok tani Desa Sei Kuning menilai acara tersebut bukanlah undangan yang resmi. Akhirnya mereka memilih tak datang menghadiri mediasi tersebut.
Para anggota kelompok tani meminta agar mediasi dilakukan di Kantor Desa Sei Kuning. Menurut mereka masalah ini harus juga diketahui oleh Kades.
Kepada GoRiau.com, Rabu (7/8/2024) Sekretaris Kelompok Tani Desa Sei Kuning, Irwansyah mengungkapkan kekesalannya. “Semua kami masyarakat disini mulai dari Kades, tokoh ulama, cerdik pandai, satupun tak ada yang dipandang. Macam udah hebat kali, di atas langit masih ada langit,” ingat Irwansyah.
Pihak PKS PT. SKA, saat dikonfirmasi GoRiau.com via saluran WhatsApp mengaku tetap menghadiri undangan tersebut meskipun mediasi gagal dilakukan. “Tapi mediasi gagal lantaran kelompok tani tak datang," ujar Humas PT SKA, Ridho.
Pihak PT SKA, tambah Ridho, setuju saja jika mediasi dilakukan di kantor Desa Sungai Kuning. Tapi keputusannya ada di DLHK Riau. "Kami ikut pemerintah saja, " ujarnya.
Sementara itu Nono Patria Pratama, Wakil Ketua DPRD Rohul, turut angkat bicara. Ia menilai PKS PT. SKA dan DLHK Provinsi Riau jangan menganggap remeh tuntutan warga tersebut.
“Masalah ganti rugi bisa selesai, tapi soal pencemaran air Sungai Siabu Sumbek lain lagi duduk perkaranya," ujar nya.
Makanya, Nono yang juga anggota Komisi IV DPRD Rohul ini mendesak DLHK Riau serta merta melakukan pemeriksaan apakah PKS PT. SKA ini sudah memiliki Amdal sesuai dengan yang disyaratkan. Termasuk dokumen perizinan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan berdirinya Pabrik kelapa sawit tersebut.
“Jangan main-main dengan urusan pencemaran ini karena dampaknya buruk bagi lingkungan hidup dan warga terdampak,” pungkas Nono. ***
Sumber: Goriau.com
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada