Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Dugaan Pencemaran Sungai di Rohul Belum Temukan Solusi, Warga Minta Mediasi di Kantor Desa
Jumat 09 Agustus 2024, 14:20 WIB

PASIR PENGARAIAN (Tabloidrakyat) - Hingga sejauh ini, belum ada tanda-tanda kasus dugaan pencemaran Sungai Siabu Sumbek di Rokan Hulu, akan menemukan solusi. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sei Kuning, tetap menuntut Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sumatera Karya Agro (SKA) memberikan ganti rugi terkait ikan peliharaan mereka yang mati. Karena warga menduga, pencemaran itu terjadi akibat limbah PKS yang mengalir di sungai itu.

Terkait hal itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak, pada Selasa (6/8/2024) yang dilaksanakan di Kantor DLHK Rohul. Undangan pun disampaikan secara lisan melalui saluran telepon maupun via WhatsApp.

Pihak kelompok tani Desa Sei Kuning menilai acara tersebut bukanlah undangan yang resmi. Akhirnya mereka memilih tak datang menghadiri mediasi tersebut.

Para anggota kelompok tani meminta agar mediasi dilakukan di Kantor Desa Sei Kuning. Menurut mereka masalah ini harus juga diketahui oleh Kades.

Kepada GoRiau.com, Rabu (7/8/2024) Sekretaris Kelompok Tani Desa Sei Kuning, Irwansyah mengungkapkan kekesalannya. “Semua kami masyarakat disini mulai dari Kades, tokoh ulama, cerdik pandai, satupun tak ada yang dipandang. Macam udah hebat kali, di atas langit masih ada langit,” ingat Irwansyah.

Pihak PKS PT. SKA, saat dikonfirmasi GoRiau.com via saluran WhatsApp mengaku tetap menghadiri undangan tersebut meskipun mediasi gagal dilakukan. “Tapi mediasi gagal lantaran kelompok tani tak datang," ujar Humas PT SKA, Ridho.

Pihak PT SKA, tambah Ridho, setuju saja jika mediasi dilakukan di kantor Desa Sungai Kuning. Tapi keputusannya ada di DLHK Riau. "Kami ikut pemerintah saja, " ujarnya.

Sementara itu Nono Patria Pratama, Wakil Ketua DPRD Rohul, turut angkat bicara. Ia menilai PKS PT. SKA dan DLHK Provinsi Riau jangan menganggap remeh tuntutan warga tersebut.

“Masalah ganti rugi bisa selesai, tapi soal pencemaran air Sungai Siabu Sumbek lain lagi duduk perkaranya," ujar nya.

Makanya, Nono yang juga anggota Komisi IV DPRD Rohul ini mendesak DLHK Riau serta merta melakukan pemeriksaan apakah PKS PT. SKA ini sudah memiliki Amdal sesuai dengan yang disyaratkan. Termasuk dokumen perizinan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan berdirinya Pabrik kelapa sawit tersebut.

“Jangan main-main dengan urusan pencemaran ini karena dampaknya buruk bagi lingkungan hidup dan warga terdampak,” pungkas Nono. ***

Sumber: Goriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top