Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Ratusan Kendaraan di Kuansing Terjaring Razia Pajak
Sabtu 10 Agustus 2024, 11:11 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Satlantas Polres Kuantan Singingi (Kuansing), PT Jasa Raharja Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau kembali melaksanakan sosialisasi, edukasi dan operasi penertiban (Opstib) pajak kendaraan di Telukkuantan, Kamis (8/8/2024).

Giat ini merupakan giat rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Riau bersama dinas terkait dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak kendaraan bermotor dalam pembangunan daerah.

Opstib dilaksanakan di dua titik lokasi yang berbeda. Untuk lokasi pertama tepat di gerbang masuk Kota Telukkuantan di depan Tugu Carano. Sementara lokasi kedua di sisi lain Tugu Carano, tepatnya di jalan yang mengarah ke Komplek Pemda Kuansing.

Dari ratusan kendaraan yang terjaring penertiban, terdapat 15 unit Kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya. 13 unit lainnya kedapatan tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan. Pihak kepolisian sendiri memberikan sanksi tilang kepada 8 unit pelanggar.

Sebelumnya, tim Opstib Bapenda Riau juga melaksankanan operasi penertiban di Kabupaten Indragiri Hilir, tepatnyadi di Kota Tembilahan pada Rabu (7/8/2024).

Dari hasil pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tercatat sebanyak 142 unit kendaraan bermotor pribadi dan barang/beban terjaring, dengan rincian pelanggaran yaitu terdapat 25 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK, 18 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ, 20 unit kendaraan dengan masa berlaku BUKU KIR telah jatuh tempo, 17 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang oleh Kepolisian, 40 unit kendaraan membayar pajak di tempat.

Kepala Bapenda Riau Evarefita melalui Kabid Pajak Daerah Muhammad Sayoga, mengatakan jika operasi penertiban ini masih akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2024 mendatang.

Bapenda Riau mengimbau kepada para pemilik kendaraan non-BM terutama yang melalukan aktivitas bisnisnya di wilayah Riau, agar dapat memutasikan kendaraannya ke plat BM.

"Mari kita dukung pemerintah daerah dengan selalu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Untuk kendaan yang masih bernimor polisi non-BM silahkan ke Kantor Samsat terdekat. Petugas kami akan siap melayani," ujarnya.***

Sumber: Goriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top