Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Parpol Tidak Diundang, Bawaslu Rekomendasi Tunda Pleno DPS Pilkada Kuansing
Sabtu 10 Agustus 2024, 13:08 WIB

TELUKKUANTAN (Tabloidrakyat) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing, Sabtu (10/8/2024) menjadwalkan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kuansing 2024.

Pleno yang sempat dibuka Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi didampingi anggota KPU Yose Rizal, Yeni Gusneli dan Eki. Dihadiri pula Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, Pabung 0302 Kapten Inf Legimin, Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH, bersama anggota Bawaslu Nur Afni SSos dan Ketua dan Anggota PPK se-Kuansing

Namun pleno penetapan DPS itu terpaksa ditunda. Penundaan pelaksanaan pleno penetapan DPS Pilkada Kuansing itu berawal dari rekomendasi Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra usai dibuka Ketua KPU Wawan Ardi.

Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra dalam rapat pleno terbuka itu mempertanyakan tidak diundangnya partai politik dalam rapat pleno penetapan DPS. Memang dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota tidak disebutkan.

Tetapi DPS yang akan ditetapkan akan digunakan oleh peserta pemilu. Sementara partai politik, menurutnya adalah peserta pemilu. "Ini partai politik dari tadi nanyakan mengapa mereka tidak diundang. Sementara kami peserta pemilu, " ujar Mardius Adi Saputra.

Pria yang akrab disapa Adi mengingatkan KPU Kuansing kalau 2019 lalu Ketua dan Anggota KPU Kuansing mendapatkan teguran dan sanksi dari DKPP, akibat melakukan rapat pleno tertutup perubahan data pemilih yang tidak dihadiri partai politik peserta pemilu. Akibatnya Ketua KPU Kuansing dicopot dari jabatannya dan anggota lainnya dapat teguran tertulis dari DKPP.

"Sama seperti ini kalau dilanjutkan. Kami Bawaslu tentu akan dipanggil sebagai pihak terkait. Karena itu sebaiknya KPU menunda pelaksanaan pleno penetapan DPS dan menjadwalkan ulang dengan mengundang peserta pemilu partai politik," tegas Adi.

Dalam pemberian rekomendasi, Bawaslu bisa merekomendasikan secara lisan langsung saat ada temuan dan tertulis. Pelaksanaan pleno ini, tidak pernah dikoordinasikan ke Bawaslu Kuansing.

Mendengar dan mendapatkan rekomendasi langsung dari Bawaslu Kuansing, Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, langsung merespon. Dia menskor pleno dan melakukan rembuk dengan tiga anggota KPU Kuansing lainnya yang hadir.

Wawan Ardi menjelaskan, dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024, surat edaran KPU RI dan petunjuk teknis pelaksanaan pleno terbuka, tidak disebutkan pleno harus ada partai politik. Hanya menyebutkan tim pasangan calon. Sementara tahapan pendaftaran pasangan calon baru dimulai 27-29 Agustus 2024.

"KPU Kuansing hanya melaksanakan aturan yang ada. Baik yang tertuang dalam PKPU, surat edaran KPU RI maupun petunjuk teknis. Namun karena adanya rekomendasi Bawaslu Kuansing dan pertimbangan lain, maka dengan ini rapat pleno penetapan DPS Pilkada 2024 ditunda, " ujar Wawan Ardi sambil mengetuk palu.

Pleno penetapan DPS Pilkada 2024, kata Wawan Ardi dilanjutkan Ahad (11/8/2024) pukul 10.00 WIB di KPU Kuansing dengan mengundang semua pihak termasuk partai politik. (dac)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top