Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Aset Pemkab Berpindah Tangan, Pidsus Kejari Inhu Tingkatkan Status Perkara dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan
Jumat 06 September 2024, 14:44 WIB

RENGAT (Tabloidrakyat) – Setelah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi Bawaslu Inndragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2017 - 2018, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu terus tancap gas.

Kali ini dugaan korupsi penjualan aset Pemkab Inhu yang mendapat bidikan khusus, Leonard Sarimonang Simalango selaku Kasi Pidsus Kejari Inhu itu. Yang mana, saat ini tim penyidik Pidsus dibawah komando dirinya, tengah berupaya mengungkap siapa aktor intelektual dibalik perkara penjualan aset Pemkab Inhu tersebut.

Aset Pemkab Inhu itu berupa tanah seluas 6 hektare yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Dimana, saat ini tanah tersebut telah berpindah kepemilikan menjadi milik pribadi.

Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi atas nama, Martinis diatas tanah milik Pemkab Inhu, dengan nomor SHM 05.03.08.01.1.06919 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu pada tahun 2016 lalu.

Padahal tanah tersebut telah lebih dulu memiliki SHM yang juga diterbitkan oleh BPN Inhu pada tahun 2024 silam, dengan nomor SHM 4211, 4212 dan 4213 atas nama Drs H Abdul Rivaie Rachman selaku perwakilan Pemkab Inhu saat itu yang melakukan pembelian tanah tersebut.

Atas beralihnya kepemilikan dan penguasaan fisik tanah tersebut, Pemkab Inhu mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, dan melayangkan laporan pada Sseksi Tindak Pidana Khusus (Pipsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Inhu.

Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango didampingi Kasi Intelijen, M Ulinnuha, membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemkab Inhu tersebut.

"Benar, laporan Pemkab Inhu itu kita terima sekira bulan Juli 2024 lalu, hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemkab Inhu berupa sebidang tanah yang telah beralih menjadi aset pribadi seseorang," kata Kasi Intelijen Kejari Inhu, Ulinnuha menjawab GoRiau.Com, Kamis (4/9/2024).

Dan atas laporan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejari Inhu langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 30 orang saksi, dan diyakini bahwa penerbitan sertifikat diatas aset milik Pemkab Inhu itu diduga dilakukan secara unprosedural, sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah tersebut, tutur Ulinnuha.

Atas hal itu sambung jebolan Fakultas Hukum Universitas Diponigoro itu, tim penyidik Pidsus Kejari Inhu dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penerbitan SHM Nomor: 6919 tahun 20215 oleh BPN Inhu pada masa itu.

Dan atas dasar itu pula sambung Ulinnuha, saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Inhu telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Status perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," beber Ulinnuha.

Ketika GoRiau.Com menanyakan tentang penetapan tersangka, Ulinnuha, belum bersedia memberikan bocoran. "Untuk tersangka, belum ada yang kita tetapkan. Ini kan masih penyidikan, jadi saya harap rekan-rekan untuk bersabar. Setelah kita lakukan gelar dan ada tersangka yang ditetapkan, baru kita rilis ke publik," pungkasnya. ***

Sumber: Goriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top