PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Penghapusan denda PKB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023
bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
3. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian pasal 3 berbunyi:
1. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
2. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
3. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Sumber: Cakaplah.com
Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD
Satgas Inhil Gencar Tangani Malaria, Hari ini 2 Positif di Desa Kuala Selat
Cuaca di Wilayah Riau Hari Ini Akan Bervariasi dengan Potensi Hujan di Beberapa Daerah
Harga Emas Melonjak di Atas Ambang Batas Bersejarah US$ 2.700 per ons
Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan GU dan UP
Seorang WNA Asal Singapura Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
Cabub Siak Nomor 1 Sampaikan Bakal Bangun Miniatur Istana Siak
Dihadapan Puluhan Ribu Warga Bengkalis, Abdul Wahid Pertegas Komitmennya Menuntaskan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD
Satgas Inhil Gencar Tangani Malaria, Hari ini 2 Positif di Desa Kuala Selat
Cuaca di Wilayah Riau Hari Ini Akan Bervariasi dengan Potensi Hujan di Beberapa Daerah
Harga Emas Melonjak di Atas Ambang Batas Bersejarah US$ 2.700 per ons