Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD   ●   
  • Satgas Inhil Gencar Tangani Malaria, Hari ini 2 Positif di Desa Kuala Selat   ●   
  • Cuaca di Wilayah Riau Hari Ini Akan Bervariasi dengan Potensi Hujan di Beberapa Daerah   ●   
  • Harga Emas Melonjak di Atas Ambang Batas Bersejarah US$ 2.700 per ons   ●   
  • Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan GU dan UP   ●   
Bawaslu Kampar Lakukan Pengawasan Langsung Perbaikan Persyaratan Administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar
Senin 09 September 2024, 13:46 WIB

BANGKINANG (Tabloidrakyat) -- Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan pengawasan langsung perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan verifikasi administrasi dokumen perbaikan pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2024.

Pengawasan langsung di aula Kantor KPU Kabupaten Kampar ini, dilaksanakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Mustaqim Akbar beserta staf, Ahad (8/9/2024).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim menjelaskan, pemantuan dilaksanakan dari 6 September sampai 8 September 2024.

"Bawaslu Kampar mengawasi perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon dan verifikasi administrasi dokumen perbaikan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kampar 2024 secara langsung sampai Ahad," ucap Mustaqim.

Mustaqim mengatakan, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir Ahad mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.

"Bawaslu terus berkoordinasi secara intens dengan KPU Kampar terkait perbaikan ini. Selain untuk pencegahan pelanggaran, juga untuk mengingatkan KPU melakukan pada sub tahapan ini sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme penerimaan perbaikan persyaratan administrasi pencalonan bupati dan wakil bupati Kampar 2024," tegas Mustaqim.

Terkait perbaikan ini, Bawaslu Kampar juga mengimbau KPU Kampar agar menyampaikan hasil penelitian administrasi dan menyampaikan hasil klarifikasi faktual terkait dokumen persyaratan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kampar 2024.

Kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau petugas Penghubung/LO atau pasangan calon secara komprehensif dan meminta kepada paslon menyampaikan perbaikan sesuai tahapan.

Dalam hal paslon sudah memenuhi perbaikan, diminta kepada KPU Kampar agar menyampaikan salinan dokumen hasil perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1229/2024.

Selanjutnya agar KPU Kabupaten Kampar memastikan sistem informasi pencalonan atau Silon berfungsi dengan baik terhadap akses pembacaan data di Silon kepada partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau petugas penghubung/LO dalam proses perbaikan persyaratan calon.

Agar KPU Kabupaten Kampar melaksanakan tahapan pencalonan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya Mustaqim juga berharap pada penelitian perbaikan persyaratan calon untuk melihat keabsahan, keakuratan terkait dokumen tersebut sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang sudah diatur Keputusan KPU Nomor 1229/2024.

 
Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top