Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD   ●   
  • Satgas Inhil Gencar Tangani Malaria, Hari ini 2 Positif di Desa Kuala Selat   ●   
  • Cuaca di Wilayah Riau Hari Ini Akan Bervariasi dengan Potensi Hujan di Beberapa Daerah   ●   
  • Harga Emas Melonjak di Atas Ambang Batas Bersejarah US$ 2.700 per ons   ●   
  • Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan GU dan UP   ●   
Minyakita Masih Dijual di Atas HET
Senin 09 September 2024, 14:12 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang baru resmi diberlukan. Di angka Rp15.700 per liter. Namun sampai saat ini masih banyak pedagang yang menjual minyak bersubsidi tersebut jauh di atas HET. Berkisar Rp17.500 sampai Rp18.000 per liter.

Seperti disampaikan Windy. Warga Kota Pekanbaru ini mengeluhkan sudah sejak lama Minyakita yang dijual di Pasar Pagi Arengka harganya Rp17.500 per liter. Ia mengaku sudah keliling di toko milik pedagang di pasar tersebut, namun tak ada satupun pedagang yang menjualnya dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Bahkan harga Minyakita yang mahal ini sudah berlaku sebelum HET baru resmi diterapkan yaitu Rp14.000 per liter.

Hal ini membuat ia dan warga lainnya heran kenapa harga Minyakita bisa tidak sesuai HET di pasar-pasar tradisional. Apalagi di warung-warung.

”Sudah keliling di Pasar Pagi Arengka, Minyakita gak ada yang Rp15.700 per liternya. Rata-rata dijual Rp17.500 hingga ada juga yang Rp18 ribu per liter. Katanya minyak subsidi, tetapi dijual melebihi ketentuan seperti itu. Mahal saya rasakan,” ujar guru honorer yang tinggal di Jalan Cipta Karya ini.

Tak hanya pembeli yang mengeluh. Pedagang pun mengeluh. Mereka mengaku dari distributor, harga Minyakita sudah mahal. Sehingga mereka terpaksa menaikkan harga di atas harga yang dijual distributor.

Seperti diungkapkan pedagang Minyakita di Pasar Pagi Arengka bernama Dani, Ahad (8/9). ”Harga distributornya sudah Rp16 ribuan. Kami jual Rp18 ribuan,” ucap Dani.

Harga Minyakita juga dijual di atas HET di sekitaran Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani. Mereka beralasan menaikkan harga agar bisa mendapatkan untung.

”Sudah lama jual Rp18 ribu per literny. Ya untungnya cuma dua ribuan,” ujar Hendri, pedagang sembako di Jalan Cipta Karya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Salah satu yang diatur tentang kenaikan harga minyak goreng.

”Berdasarkan peraturan tersebut, minyak goreng curah tidak termasuk dalam aturan baru ini,” sebutnya.

Sejak 14 Agustus 2024, harga minyak goreng merek Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter. Sebelumnya, harga Minyakira Rp14.000 per liter.

”Aturan ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang harus diikuti oleh semua pihak, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer,” ucap Ami, sapaan akrabnya.

Ketika pengecer menjual minyak goreng di atas HET, pedagang akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 24 atau Pasal 26 Permendag Nomor 18 Tahun 2024.

”Sanksi itu mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin usaha,” jelas Ami.

Para pedagang diimbau untuk mematuhi aturan yang ada dan menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.(yls)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top