Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
KPU Siak Nyatakan Dokumen Administrasi Ketiga Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Belum Penuhi Syarat
Selasa 10 September 2024, 09:06 WIB

SIAK (Tabloidrakyat) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyatakan dokumen administrasi ketiga pasangan bakal calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati Siak belum memenuhi syarat.

KPU Siak telah menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi syarat calon kepada LO masing-masing pasangan bacalon pada 6 September 2024.

KPU Siak meminta agar semua bacalon memperbaiki dan melengkapi berkas syarat pencalonan segera sebelum 13 September diumumkan kembali hasil perbaikan.

"Untuk diketahui semua ketiga bacalon Pilkada Siak statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), kami meminta untuk memperbaiki syarat administrasinya sebelum diumumkan pada 13-14 September ini," kata Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan saat acara ramah tamah bersama wartawan di Daily Coffe Siak, Senin (9/9/2024).

Setelah pengumuman hasil perbaikan itu, tahap selanjutnya KPU Siak membuka tanggapan masyarakat pada 15-18 September 2024 terkait hasil penelitian berkas pencalonan dari tiga pasang bacalon Pilkada Siak.

"Jika memang ada masukan dari masyarakat ini wajib kita proses, kami akan klarifikasi itu. Apa yang dilaporkan ke kami tentu akan diproses sesuai juknis dan sesuai PKPU, kami butuh masukan dari masyarakat sebagai hak dan penguatan kami untuk memprosesnya," katanya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak Dedi Kurniawan menambahkan, saat ini detail dokumen syarat masing-masing calon belum bisa disampaikan, pihaknya akan mengumumkan hasilnya pada pleno penetapan calon pada 22 September sebelum pencabutan nomor urut.

"Syaratnya sudah kami terima seperti pemeriksaan kesehatan (Rikes), ijazah dan sebagainya. Ini masih dilakukan perbaikan oleh LO masing-masing paslon. Detail belum bisa kami sampaikan secara gamblang karena nanti kita sampaikan di penetapan," katanya.

Setelah penetapan, KPU Siak melaksanakan pengundian nomor urut kepada pasangan calon pada 23 September, rencananya akan dilakukan di Kantor KPU Siak. "Namun sampai saat ini kami belum menerima Juknis bagaimana mekanisme pengambilan nomor urut ini," ujarnya.**

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top