PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Terhitung 9 September hingga 15 Desember 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (Ranmor) untuk masyarakat Riau melalui program “5 Keringanan Pajak Kendaraan” tahun 2024.
Pemberian keringanan pajak kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Pj Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita mengatakan, sama seperti program sebelumnya, melalui program ini masyarakat yang mengalami keterlambatan membayar pajak tidak akan dikenakan denda keterlambatan tersebut. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
“Semoga program ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan. Namun demikian, mengingat singkatnya pelaksanaan program ini, semoga kita semua dapat memanfaatkannya sebelum berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan, jika program insentif pajak kendraaan ini berlaku diseluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau.
“Program ini berlaku di seluruh Kantor Samsat Provinsi Riau. Namun untuk program Bea Balik Nama Kendaraan, masyarakat bisa datang ke Kantor Samsat yang menyediakan layanan tersebut. Tapi jika ada yang kurang dipahami, silahkan datang ke Samsat terdekat. Petugas kami akan siap melayani dan menjelaskan setiap detail dari program ini,” ujarnya.
Dijelaskan Yoga, adapun 5 poin utama program tersebut antara lain pengurangan sebesar 10 persen atas pokok PajakKendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Kemudian, pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah. Pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
“Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak. Pembebasan sanksi administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah,” jelasnya.(gem)
Sumber: Riaupos.com
Pemko Pekanbaru Pacu Pendapatan Pajak Daerah Jelang Penutupan Tahn 2024
PHR Gelar Pasar Murah, Masyarakat Terbantu
Hari Ini, SKD CPNS di Riau Dimulai
Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD
Satgas Inhil Gencar Tangani Malaria, Hari ini 2 Positif di Desa Kuala Selat
Cuaca di Wilayah Riau Hari Ini Akan Bervariasi dengan Potensi Hujan di Beberapa Daerah
Harga Emas Melonjak di Atas Ambang Batas Bersejarah US$ 2.700 per ons
Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan GU dan UP
Seorang WNA Asal Singapura Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Pemko Pekanbaru Pacu Pendapatan Pajak Daerah Jelang Penutupan Tahn 2024
PHR Gelar Pasar Murah, Masyarakat Terbantu
Hari Ini, SKD CPNS di Riau Dimulai
Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD