Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
  • Hizbullah Tewaskan Dua Komandan Elite Israel   ●   
  • Suarez Nego Kontrak Baru di Inter Miami   ●   
  • Kolaborasi Sukseskan Kenduri Riau 2024, Pariwisata Riau Semakin Menggeliat   ●   
  • UAS Beberkan Rencana Berkampanye di 12 Kab/Kota di Riau Untuk Memenangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto   ●   
Mesum dalam Mobil, Camat dan Bidan Terancam Dipecat
Rabu 11 September 2024, 14:28 WIB

KARAWANG (Tabloidrakyat) - G, salah seorang camat di Karawang, Jawa Barat, diduga melakukan mesum dengan F, seorang bidan Puskesmas, dalam mobil di area parkir Rumah Sakit (RS) Hastien, Rengasdengklok, Karawang, pada Rabu (4/9/2024) lalu.

Dikutip dari Inews.id, Business Development Manager RS Hastien Karawang, Ramdoni, membenarkan adanya peristiwa mesum antara camat dengan bidan tersebut.

"Benar, menurut informasi dari sekuriti kami ada pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah berbuat mesum di parkiran rumah sakit," ungkap Doni pada Ahad (8/9/2024).

Doni menegaskan bahwa bidan yang terlibat dalam insiden tersebut bukanlah tenaga kesehatan yang bekerja di RS Hastien.

"Saya ingin jelaskan bahwa yang bersangkutan bukan tenaga kesehatan kami, dan kami sudah mengikuti SOP yang berlaku dengan meminta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi di area rumah sakit," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery S Samrodi mengaku sudah menerima laporan tentang perilaku mesum camat dan bidan tersebut.

"Kami akan panggil yang bersangkutan, termasuk pihak rumah sakit," ujar Gery, Selasa, (10/9/2024), kepada Inewskarawang.id di ruang kerjanya.

Gery menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perbuatan tersebut. Selama pendalaman, G dinonaktifkan sementara sebagai camat.

"Sesuai intruksi Bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G. Sementara untuk oknum bidan F, masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan," ungkapnya.

Geri menjelaskan, G dan F bisa dijerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan.

"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN," paparnya.

Digerebek Warga

Video dugaan aksi mesum G dan F dalam mobil di parkiran RS Hastien, Rengasdengklok, pada Rabu (4/9/2024), viral di media sosial.

Saksi mata menuturkan, warga merasa curiga ketika melihat mobil yang bergoyang di area parkir RS Hastien.

"Warga melihat ada mobil yang bergoyang, lalu memutuskan untuk menggerebeknya. Ternyata benar, camat tersebut sedang berbuat mesum dengan seorang bidan," ungkap saksi mata tersebut.

Keduanya masih mengenakan pakaian dinas saat digerebek oleh warga.***

Sumber: Goriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top