Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
  • Hizbullah Tewaskan Dua Komandan Elite Israel   ●   
  • Suarez Nego Kontrak Baru di Inter Miami   ●   
  • Kolaborasi Sukseskan Kenduri Riau 2024, Pariwisata Riau Semakin Menggeliat   ●   
  • UAS Beberkan Rencana Berkampanye di 12 Kab/Kota di Riau Untuk Memenangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto   ●   
Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah dari Retribusi Kebersihan, Pemko Pekanbaru Terapkan Pembayaran Non Tunai
Jumat 13 September 2024, 10:48 WIB

PEKANBARU ( Tabloidrakyat ) - Pemko Pekanbaru terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan menerapkan pembayaran non tunai untuk retribusi pelayanan kebersihan.

Langkah ini diambil guna mencegah kebocoran pendapatan yang selama ini berpotensi terjadi melalui mekanisme pembayaran tunai.

Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menjelaskan, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi dan memastikan uang tersebut langsung masuk ke kas daerah.

"Imbauan saya kepada seluruh warga agar bisa membayar retribusi kebersihan secara non tunai," ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (12/9/2024).

Dalam upaya penerapan sistem ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan teknis pelaksanaannya.

Risnandar menambahkan, penerapan non tunai ini selain untuk meningkatkan pendapatan juga bertujuan untuk menghindari oknum yang mungkin memanfaatkan situasi.

"Kita ingin mencegah kebocoran retribusi kebersihan yang bisa dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Selain itu, Risnandar mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai petugas yang mengaku dari DLHK dan meminta pembayaran secara tunai.

Ia menegaskan bahwa warga diminta segera melaporkan kejadian semacam itu kepada pihak berwenang.

"Kalau ada oknum tertentu yang mengatasnamakan Pemko, apalagi mendesak dengan kekerasan, bakal kita tindaklanjuti," sebutnya.

Risnandar juga menyampaikan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Forkopimda Pekanbaru untuk menindak tegas oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan situasi tersebut.

"Jika oknum tersebut adalah ASN, tentu kita akan proses sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan, Risnandar menjelaskan, rumah atau tempat tinggal dikenakan tarif antara Rp8-50 ribu/bulan. Sementara, untuk tempat usaha, tarifnya mulai dari Rp10 ribu/bulan.

Dengan penerapan sistem non tunai ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan retribusi, tetapi juga memastikan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.(*)

Sumber: Halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top