(Tabloidrakyat) - Berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin telah lengkap. Selanjutnya, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Kaharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran (TA) 2022.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian Jaksa Peneliti. "Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak, Moh Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, Kamis (12/9).
Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Proses tahap II dilaksanakan di kantor Kejari Siak pada Rabu (11/9) kemarin.
Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka status penahanan kini menjadi kewenangan JPU. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolres Siak," lanjut Juriko.
Saat ini, lanjut dia, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, termasuk merampungkan surat dakwaan. "Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan," imbuh mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bengkalis.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka baru. Mereka adalah AJ selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak, dan BM selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja melalui e-Katalog yang dilaksanakan pada TA 2022. Keduanya juga telah dilakukan penahanan.
"Untuk yang dua orang itu, sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, red). (Berkas perkara) Lagi ditelaah," pungkas Juriko.
Para tersangka bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatan tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp1.109.844.681,39. Angka tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Siak
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Juriko.
Sumber: Riaumandiri.com
Hizbullah Tewaskan Dua Komandan Elite Israel
Suarez Nego Kontrak Baru di Inter Miami
Kolaborasi Sukseskan Kenduri Riau 2024, Pariwisata Riau Semakin Menggeliat
UAS Beberkan Rencana Berkampanye di 12 Kab/Kota di Riau Untuk Memenangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto
Tak Terima Disusul, Pengemudi Fortuner Pukul Sopir Truk Pakai Sangkur
Polres Rohul Bagikan Ratusan Nasi Kotak Di Masjid Sampaikan Pesan Pilkada Damai
Mengenal Polio, Virus Melumpuhkan yang Menyerang Balita dan Vaksinnya
AKD Belum Terbentuk, Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Terbuka Terima Aspirasi Masyarakat Berbagai Dapil
Pemko Pekanbaru Pacu Pendapatan Pajak Daerah Jelang Penutupan Tahn 2024
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Hizbullah Tewaskan Dua Komandan Elite Israel
Suarez Nego Kontrak Baru di Inter Miami
Kolaborasi Sukseskan Kenduri Riau 2024, Pariwisata Riau Semakin Menggeliat
UAS Beberkan Rencana Berkampanye di 12 Kab/Kota di Riau Untuk Memenangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto