Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
  • Hizbullah Tewaskan Dua Komandan Elite Israel   ●   
  • Suarez Nego Kontrak Baru di Inter Miami   ●   
  • Kolaborasi Sukseskan Kenduri Riau 2024, Pariwisata Riau Semakin Menggeliat   ●   
  • UAS Beberkan Rencana Berkampanye di 12 Kab/Kota di Riau Untuk Memenangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto   ●   
Sakit Hati Diputusin, Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur dan Peras Korban hingga Ro75 Juta, Begini Kejadiannya
Jumat 13 September 2024, 15:07 WIB

BATAM (Tabloidrakyat) – Berakhir sudah cerita pemerasan Amron Gunawan terhadap mantan pacarnya sendiri. Ini setelah polisi menangkap dan menyita beberapa barang bukti tindak kejahatan pelaku yang merupakan seorang karyawan ini.

Pemerasan mantan pacar ini bermoduskan mengancam menyebarkan foto dan video syur jika permintaan tak dituruti korban.
Akibat aksi melanggar hukum ini, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. Pelaku melakukan aksinya selama setahun hingga korban, BY, mengalami kerugian mencapai Rp75 juta.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan mengatakan pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 huruf A jo pasal 27 b ayat 2 uu nomor 1 tahun 2024 perubahan nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B jo pasal 14 ayat 2 huruf A nomor 12 tahun 2022.

“Pelaku dijerat Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (11/9) siang.

Kasus ini berawal saat hubungan asmara korban berakhir pada Juli 2023. Pelaku kemudian sakit hati, dan mengancam menyebarkan video serta foto syur tersebut ke keluarga dan teman korban.

“Foto dan video itu dari tangkapan layar di ponsel pelaku. Awalnya, digunakan untuk fantasy seksualnya,” kata Dodi.

Menurut Dodi, korban nekat melaporkan kejadian ini setelah pelaku mengancam dan meminta uang hingga Rp50 juta.

“Selama setahun itu, uang yang sudah diambil Rp75 juta,” ungkap Dodi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap Amron Gunawan, karyawan perusahaan di kawasan Kabil, Nongsa. Pria 26 tahun ini memeras mantan pacarnya berinisial BY hingga mengalami kerugian mencapai Rp75 juta.

Pemerasan tersebut dilakukan pelaku dengan mengancam korban yang merupakan karyawan perusahan di Mukakuning, Seibeduk.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top