BENGKALIS (Tabloidrakyat) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) dan Barang Sitaan Negara (BSN) berupa ribuan ton bawang ilegal serta barang bekas di Kantor Bantu Bea Cukai, Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, Kamis (19/9).
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis Agoes Widodo mengatakan, pemusnahan BB dan barang yang dikuasai negara, merupakan barang hasil penindakan tiga kapal pada Agustus 2024 lalu, yakni penindakan di perairan Kembung Luar dan Tanjung Parit. Kapal ini dengan muatan ban bekas, pakaian bekas, alat dapur bekas, berbagai jenis minuman serbuk, kaca film dan kasur bekas.
Selain itu, terdapat barang yang sifatnya mudah busuk dan dapat mengganggu organisme pengganggu tumbuhan karantina, makanya ini mengharuskan untuk segera musnahkan.
Ia menyebutkan, untuk pemusnahan barang yang mudah busuk, yang dilakukan BC yaitu berupa 2.100 Kg bawang bombay, 477 Kg bawang merah, 100 Kg cabe kriting dan 3.600 Kg durian serta barang yang dikuasai negara berupa 896 Kg bawang bombay dan 64 Kg bawang merah, dengan cara dibakar dan ditimbun menggunakan alat berat loader/beko.
Agoes mengharapkan, sinergisitas dan kolaborasi pemerintah daerah dan juga masyarakat setempat, dalam melakukan berbagai upaya dalam mengentas penindakan barang-barang ilegal yang berada di wilayah Bengkalis, dengan kerja sama yang terjalin diharapkan peredaran barang ilegal di area Bengkalis semakin menurun dan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Syafri yang hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan apresiasinya kepada Bea Cukai Bengkalis yang telah sukses dalam melakukan penindakan barang ilegal, yang terjadi di perairan Bengkalis. Penindakan ini tentunya menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk selalu bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung sepenuhnya Bea Cukai Bengkalis dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan begitu kerugian negara dapat dihindari dan masyarakat kita selalu terlindungi dari barang-barang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan,” ungkap Johan.(gem)
Sumber: Riaupos.com
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 15 Desember
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Operasi Penindakan PETI
Kantor Pengawasan dan Bea dan Cukai Musnahkan Ribuan Ton Bawang Ilegal dan BSN
Baznas Gelontorkan Rp2,7 M untuk 500 UMKM
Wujudkan Pilkada Damai 2024, Kapolres Inhu Dukung Wartawan Ikut LKJ Polda Riau
Peringati HUT Nasional ke-67 dan 61, Kedubes Malaysia Gelar Resepsi di Jakarta
Tanggapan Masyarakat Bisa Gagalkan Pencalonan Bapaslon Gubri?
Cabor Tinju Riau Berhasil Capai Target 1 Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Gedung Lipat Kajang Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru Terbakar
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 15 Desember
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Operasi Penindakan PETI
Kantor Pengawasan dan Bea dan Cukai Musnahkan Ribuan Ton Bawang Ilegal dan BSN
Baznas Gelontorkan Rp2,7 M untuk 500 UMKM