TELUKKUANTAN (Tabloidrakyat) - Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bendungan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Polsek Kuantan Hilir bersama Upika dan masyarakat setempat melaksanakan operasi penindakan Kamis (19/9).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar Butar SH MH menyampaikan, operasi ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas PETI, terutama terkait dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan aliran sungai di wilayah tersebut. Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari dua kesepakatan masyarakat yang sebelumnya telah dicapai.
Kesepakatan pertama, yang terjadi pada 9 Mei 2022, melarang segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah ini. Kesepakatan kedua, yang ditandatangani pada 4 September 2024, menegaskan bahwa seluruh aktivitas PETI harus dihentikan paling lambat pada 10 September 2024.
Namun, hingga batas waktu tersebut, masih ditemukan adanya aktivitas PETI di aliran sungai Bendungan Desa Koto Rajo, yang memicu keresahan masyarakat setempat dan mendorong mereka untuk melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Kuansing pada 18 September 2024.
Operasi penindakan ini dihadiri Kasat Intelkam Polres Kuansing, AKP Syurfanaidi SH, Camat Kuantan Hilir Seberang, Alpian SPd MM, Danramil 07 Kuantan Hilir, Kapten Inf Ardiyasma dan lainnya.
Setelah tiba di lokasi, kata Riduan Butar Butar, tim gabungan mendata jumlah rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI. Sebanyak 10 unit rakit tanpa mesin ditemukan di lokasi. Namun tidak ada pelaku yang ditemukan di tempat tersebut saat operasi berlangsung.
Lima unit rakit yang tidak memiliki mesin langsung dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas sebagai langkah pencegahan berlanjutnya aktivitas ilegal tersebut. Tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat sekitar.
Lokasi aktivitas PETI yang ditindak berada di sepanjang aliran sungai yang mengalir beberapa desa, di antaranya Desa Danau, Desa Koto Rajo, Desa Lumbok, Desa Pelukahan, Desa Sungai Soriak, Desa Pulau Baru, dan Desa Teratak Jering. Dampak dari aktivitas PETI di wilayah ini dirasakan luas, terutama terhadap ekosistem sungai dan lahan pertanian warga yang terancam oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan.(gem)
Sumber: Riaupos.com
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 15 Desember
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Operasi Penindakan PETI
Kantor Pengawasan dan Bea dan Cukai Musnahkan Ribuan Ton Bawang Ilegal dan BSN
Baznas Gelontorkan Rp2,7 M untuk 500 UMKM
Wujudkan Pilkada Damai 2024, Kapolres Inhu Dukung Wartawan Ikut LKJ Polda Riau
Peringati HUT Nasional ke-67 dan 61, Kedubes Malaysia Gelar Resepsi di Jakarta
Tanggapan Masyarakat Bisa Gagalkan Pencalonan Bapaslon Gubri?
Cabor Tinju Riau Berhasil Capai Target 1 Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Gedung Lipat Kajang Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru Terbakar
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 15 Desember
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Operasi Penindakan PETI
Kantor Pengawasan dan Bea dan Cukai Musnahkan Ribuan Ton Bawang Ilegal dan BSN
Baznas Gelontorkan Rp2,7 M untuk 500 UMKM