TELUKKUANTAN (Tabloidrakyat) - Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bendungan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Polsek Kuantan Hilir bersama Upika dan masyarakat setempat melaksanakan operasi penindakan Kamis (19/9).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar Butar SH MH menyampaikan, operasi ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas PETI, terutama terkait dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan aliran sungai di wilayah tersebut. Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari dua kesepakatan masyarakat yang sebelumnya telah dicapai.
Kesepakatan pertama, yang terjadi pada 9 Mei 2022, melarang segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah ini. Kesepakatan kedua, yang ditandatangani pada 4 September 2024, menegaskan bahwa seluruh aktivitas PETI harus dihentikan paling lambat pada 10 September 2024.
Namun, hingga batas waktu tersebut, masih ditemukan adanya aktivitas PETI di aliran sungai Bendungan Desa Koto Rajo, yang memicu keresahan masyarakat setempat dan mendorong mereka untuk melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Kuansing pada 18 September 2024.
Operasi penindakan ini dihadiri Kasat Intelkam Polres Kuansing, AKP Syurfanaidi SH, Camat Kuantan Hilir Seberang, Alpian SPd MM, Danramil 07 Kuantan Hilir, Kapten Inf Ardiyasma dan lainnya.
Setelah tiba di lokasi, kata Riduan Butar Butar, tim gabungan mendata jumlah rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI. Sebanyak 10 unit rakit tanpa mesin ditemukan di lokasi. Namun tidak ada pelaku yang ditemukan di tempat tersebut saat operasi berlangsung.
Lima unit rakit yang tidak memiliki mesin langsung dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas sebagai langkah pencegahan berlanjutnya aktivitas ilegal tersebut. Tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat sekitar.
Lokasi aktivitas PETI yang ditindak berada di sepanjang aliran sungai yang mengalir beberapa desa, di antaranya Desa Danau, Desa Koto Rajo, Desa Lumbok, Desa Pelukahan, Desa Sungai Soriak, Desa Pulau Baru, dan Desa Teratak Jering. Dampak dari aktivitas PETI di wilayah ini dirasakan luas, terutama terhadap ekosistem sungai dan lahan pertanian warga yang terancam oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan.(gem)
Sumber: Riaupos.com
Pemko Pekanbaru Didesak Bayar Insentif RT/RW: Jangan Dicici, Kembali Nunggak 2 Bulan
Hari Ini Cuaca di Riau Diperkirakan Bervariasi, Mulai Dari Kabur Hingga Hujan
Pembahasan AKD DPRD Riau Berproses, Pengesahan APBD Murni 2025 Diyakini Tepat Waktu
KPU Pekanbaru Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT
PSPS Pekanbaru Waspadai Tuan Rumah PSKC Cimahi, Sama-sama Belum Pernah Kalah
Pemimpin Chechnya Marah ke CEO Tesla Elon Musk, Tesla Cybertruck Miliknya Dinonaktifkan Dari Jarak Jauh
Kadis PU Kampar Angkat Bicara Terkait Pembangunan Jl. Kamboja Rimbo Panjang
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 15 Desember
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Operasi Penindakan PETI
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Pemko Pekanbaru Didesak Bayar Insentif RT/RW: Jangan Dicici, Kembali Nunggak 2 Bulan
Hari Ini Cuaca di Riau Diperkirakan Bervariasi, Mulai Dari Kabur Hingga Hujan
Pembahasan AKD DPRD Riau Berproses, Pengesahan APBD Murni 2025 Diyakini Tepat Waktu
KPU Pekanbaru Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT