PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyebutkan, masyarakat yang sebelumnya mengalami keterlambatan pembayaran PKB, bisa membayar dengan harga pokok pajak.
“Betul. Sudah diberlakukan pemutihan denda PKB. Ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 mendatang,” ucap Kombes Anom, Rabu (18/9).
Selain pemutihan denda pajak, nantinya juga akan ada keringanan lainnya. Seperti pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Nalik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Jadi silakan bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya bisa datang ke kantor Samsat terdekat. Termasuk juga nantinya mau balik nama,” ajaknya.
Diketahui, Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35/2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
“Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi, pertama pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian pada pasal 3 berbunyi pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.(gem)
Sumber: Riaupos.com
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 15 Desember
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Operasi Penindakan PETI
Kantor Pengawasan dan Bea dan Cukai Musnahkan Ribuan Ton Bawang Ilegal dan BSN
Baznas Gelontorkan Rp2,7 M untuk 500 UMKM
Wujudkan Pilkada Damai 2024, Kapolres Inhu Dukung Wartawan Ikut LKJ Polda Riau
Peringati HUT Nasional ke-67 dan 61, Kedubes Malaysia Gelar Resepsi di Jakarta
Tanggapan Masyarakat Bisa Gagalkan Pencalonan Bapaslon Gubri?
Cabor Tinju Riau Berhasil Capai Target 1 Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Gedung Lipat Kajang Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru Terbakar
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 15 Desember
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Operasi Penindakan PETI
Kantor Pengawasan dan Bea dan Cukai Musnahkan Ribuan Ton Bawang Ilegal dan BSN
Baznas Gelontorkan Rp2,7 M untuk 500 UMKM