Sabtu, 21 September 2024

Breaking News

  • Kadis PU Kampar Angkat Bicara Terkait Pembangunan Jl. Kamboja Rimbo Panjang   ●   
  • Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 15 Desember   ●   
  • Polsek Kuantan Hilir Lakukan Operasi Penindakan PETI   ●   
  • Kantor Pengawasan dan Bea dan Cukai Musnahkan Ribuan Ton Bawang Ilegal dan BSN   ●   
  • Baznas Gelontorkan Rp2,7 M untuk 500 UMKM   ●   
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 15 Desember
Jumat 20 September 2024, 15:19 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyebutkan, masyarakat yang sebelumnya mengalami keterlambatan pembayaran PKB, bisa membayar dengan harga pokok pajak.

“Betul. Sudah diberlakukan pemutihan denda PKB. Ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 mendatang,” ucap Kombes Anom, Rabu (18/9).

Selain pemutihan denda pajak, nantinya juga akan ada keringanan lainnya. Seperti pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Nalik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Jadi silakan bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya bisa datang ke kantor Samsat terdekat. Termasuk juga nantinya mau balik nama,” ajaknya.

Diketahui, Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35/2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

“Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi, pertama pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian pada pasal 3 berbunyi pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.(gem)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top