Sabtu, 21 September 2024

Breaking News

  • Ditlantas Polda Riau Imbau Pengendara Tertib Lalu Lintas dan Sukseskan Pilkada   ●   
  • KPU dan Bawaslu Perlu Buka Pengaduan Online Pilkada 2024   ●   
  • Usai Perkosa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Indra Cerita ke Temannya   ●   
  • Pengurus IKKS Pekanbaru Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan   ●   
  • Komandan Tinggi Hizbullah dan Sejumlah Tokoh Senior Lainnya Dilaporkan Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon   ●   
KPU Resmi Tetapkan DPT Rohul Sebanyak 389.669 Pemilih
Sabtu 21 September 2024, 10:13 WIB

PASIRPENGARAIAN (Tabloidrakyat) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (20/9), secara resmi telah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rohul Tahun 2024 sebanyak 389.669 pemilih yang tersebar di 145 desa dan kelurahan tersebar 16 kecamatan se Rohul.

Dari total DPT Rohul itu, terdiri dari 197.020 laki-laki dan 192.649 perempuan de­ngan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.151. Penetapan rekapitulasi DPT untuk Pemiihan Gubernur dan WagubRiau, Bupati dan Wabup Rohul itu, sesuai Surat Keputusan KPU Rohul Nomor 790 Tahun 2024, tertanggal 20 September 2024.

Rapat pleno penetapan DPT tersebut dipimpin Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen didampingi Komisioner KPU Rohul bertempat di Hotel Sapadia Pasirpengaraian. Turut hadir, per­wakilan forkopimda, Ko­misioner Bawaslu Rohul Gummer Siregar, Syafrizal Hasbi, Kadisdukcapil Rohul H Syaiful Bahri SSos MSi, Perwakilan Pengurus Parpol dan Lo Bapaslon, Ketua dan Anggota PPK dari 16 kecamatan.

Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen kepada Riau Pos menyebutkan, DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wagub Riau, Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2024 yang baru saja ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan KPU Rohul sebelum telah melalui tahapan yang telah ditetapkan.

Dengan harapan dapat mengakomodir seluruh masyarakat terutama yang memenuhi persyaratan atau mempunyak hak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wagub Riau, Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2024.

Sesuai tahapan penetapan DPT, sebelumnya telah melalui proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan sejak Juni lalu, dengan membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan.

Hasil Coklit lapangan itu, maka keluarlah daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang di plenokan mulai dari desa, kecamatan hingga pleno ditingkat kabupaten. Kemudian, DPHP itu di diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat selama 10 hari.

Setelah mendapat tanggapan masyarakat, dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat PPS, tingkat Kecamatan hingga tingkat kabupaten, KPU melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wagub Riau, Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2024.

‘’Dalam proses pemutak­hiran data pemilih, kita banyak menemukan data pemilih ganda yang harus dihapus. Baik antar desa, kecamatan, kabupaten bahkan provinsi. Karena DPT harus berdasarkan administrasi kependudukan. Bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pindah domisili antar provinsi dan kabupaten atau meninggal dunia telah dikeluarkan,’’ jelasnya.

Cepi menyebutkan, bagi masyarakat yang namanya telah ditetapkan kedalam DPT, jika ada perubahan data atau pindah ke kabupaten/kota, paska telah ditetapkan DPT Rohul, agar dapat mengurus surat pindah memilih.

‘’DPT untuk Pemilihan Gu­bernur, Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2024 yang telah ditetapkan ini, akan dimumkan di website KPU dan disampaikan ketingkat bawah oleh PPS untuk ditempelkan di tempat umum, kantor desa, kelurahan se Rohul,’’ sebutnya.

Lebih lanjut Cepi mengatakan, bila masih ada masyarakat di Kabupaten Rohul yang mempunyak hak pilih, tapi namanya belum masuk kedalam DPT yang telah ditetapkan dengan 9 kategori, akan diakomodir hingga H-30 untuk dimasukkan kedalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTB).
‘’Ada DPTb dengan 4 kategori hingga H-7, seandainya ada yang belum terakomodir atau warga Provinsi Riau maupun Kabupaten Rohul pindah memilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan bermodalkan KTP elektronik, yang penting KTP nya wilayah Provinsi Riau dan Rohul,’’ sebutnya.

Adapun rekapitulasi DPT untuk Pemilihan Gubernur, Wagub Riau, Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2024 sebanyak 389.669 pemilih, tersebar di 145 desa dan kelurahan di 16 kecamatan se Rohul dengan TPS berjumlah 1.151

Diantaranya, Kecamatan Ujung Batu 34.844 Pemilih di 107 TPS. Kecamatan Rokan IV Koto 17.207 Pemilih di 58 TPS. Kecamatan Rambah 36.314 Pemilih di 108 TPS, Kecamatan Tambusai 40.419 Pemilih di 115 TPS. Kecamatan Kepenuhan 18.820 Pemilih di 57 TPS. Kecamatan Kunto Darussalam 31.275 Pemilih di 78 TPS.

Kecamatan Rambah Samo sebanyak 23.474 Pemilih di 69 TPS, Kecamatan Rambah Hilir 28.528 Pemilih di 90 TPS, Kecamatan Tambusai Utara 55.247 Pemilih di 173 TPS. Kecamatan Bangun Purba 13.545 Pemilih di 40 TPS. Kecamatan Tandun 22.712 Pemilih di 66 TPS.

Kecamatan Kabun 19.069 Pemilih di 56 TPS, Kecamtan Bonai Darussalam 18.015 Pemilih di 51 TPS, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam 8.653 Pemilih di 22 TPS, Kecamatan Kepenuhan Hulu 12.762 Pemilih di 37 TPS dan Kecamatan Pendalian IV Koto 8.785 Pemilih di 24 TPS.(fiz)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top