Sabtu, 21 September 2024

Breaking News

  • Cagubri Abdul Wahid Berkomitmen Tuntaskan Jalan Lintas Bono Pelelawan.   ●   
  • Polres Bengkalis Amankan 29 PMI Ilegal dari Malaysia di Pulau Rupat   ●   
  • Ditlantas Polda Riau Imbau Pengendara Tertib Lalu Lintas dan Sukseskan Pilkada   ●   
  • KPU dan Bawaslu Perlu Buka Pengaduan Online Pilkada 2024   ●   
  • Usai Perkosa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Indra Cerita ke Temannya   ●   
Polres Bengkalis Amankan 29 PMI Ilegal dari Malaysia di Pulau Rupat
Sabtu 21 September 2024, 14:56 WIB

BENGKALIS (Tabloidrakyat) -- Tim Opsnal Satpolair Polres Bengkalis berhasil mengamankan 28 WNI Pekerja Migram Indonesia (PMI) Ilegal dari Malaysia, yang baru sampai di pelabuhan belakang Kantor Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Senin (16/9) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Ya, semuanya ada 28 PMI ilegal yang kita amankan, yakni 19 orang laki-laki, 5 perempuan serta 4 anak-anak. Kita juga mengamankan satu orang tersangka sebagai tekongnya dan menetapkan 3 orang DPO," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai menggelar pers rilis pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dan tidak pidana perlindungan PMI di Kantor Polres Bengkalis, Jumat (20/9).

Ia didampingi Kasat Polair AKP Ronni dan perwakilan BP2MI Riau serta TNI Angkatan Laut menyebutkan, modus operandi pelakunya dengan menggunakan speedboat masuk ke wilayah Indonesia dan memasuki jalur tikus serta berubah-ubah tempat berlabuh untuk menurunkan penumpang PMI ilegal tersebut.

"Pelaku juga menggunakan speedboat untuk mengelabui petugas di laut saat membawa PMI ilegal menuju perairan Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat," jelas Kapolres.

Sedangkan tersangka yang diamankan kata Kapolres, berinisial AS alis Birin (21) warga Jalan Mastari, Desa Sukarjo, Kecamatan Rupat yang mengaku hanya membantu ayahnya dan tidak mendapat upah dari penjemputan PMI ilegal tersebut.

Sedangkan kronologis pengungkapan kasusnya jelas Kapolres, di mana pada 13 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Satpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat, ada WNI yang dibawa dari Malaysia menuju pulau Rupat, menggunakan speedboad jalur laut secara ilegal.

Mendapati informasi itu kata Kapolres, Kasat Polair memerintahkan Kanit Gakkum Satpolair untuk melakukan penyelidikan dan membentuk dua tim, guna menangkap pelaku yang membawa WNI ke Pulau Rupat.

"Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, akhirnya pada Senin (16/9) pagi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan 28 WNI yang menjadi PMI ilegal di Malaysia," jelasnya.

Menurutnya, pelaku dan WNI langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga sudah menetapkan tiga orang DPO polisi yang berinisial S agen di Rupat, WL tekong laut dan A adalah ABK speedboad.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan WNI PMI ilegal ini, mereka sudah belasan tahun bekerja di Malaysia, yang berangkatnya menggunakan paspor paloncong, namun pulangnya melalui jalur gelap.

"Setelah ini para PMI ilegal ini kita serahkan ke BP2MI Riau di Dumai untuk dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Dari 28 orang ini umumnya berasal dari Aceh dan Sumatera Utara, sisanya ada yang ke Jatim, Jabar, NTB dan NTT," ujarnya.

Sedangkan tersangka kata Kapolres, akan dijerat pasal 2 Jo pasal 10 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 81 Jo pasal 83, jo pasal 68 jo pasal 68 UU No 18/2007 tentang perlindungan PMI, jo dugaan Tindak Pidana Kemigraaian sebagaimana dimaksud pasal 120 ayat 1 UU No.6/2001 tentang keimigrasian Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top