PANGKALANKERINCI (Tabloidrakyat) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan mulai melirik dan mengusut adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pelalawan.
Korps Adhyaksa ini telah mulai melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima Baznas Pelalawan dari Pemkab Pelalawan pada tahun 2022 dan 2023 tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pengurus Baznas saat ini.
“Kami Kejari Pelalawan melalui tim Pidsus tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus Tipikor di Baznas Pelalawan sejak dua bulan lalu. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dengan memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui perihal dana hibah 2 tahun berturut-turut ini untuk dimintai keterangan dan pengumpulan bahan,” kata Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH, Ahad (22/9).
Diungkapkannya, setelah Pulbaket tuntas, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan, jika ditemukan unsur pidana korupsi. “Namun demikian, jika tidak ada ditemukan adanya penyelewengan dana, maka tentunya penyelidikan akan kami hentikan,” paparnya.
Dijelaskannya, pihaknya telah memanggil dan memeriksa pihak Baznas mulai dari pengurus hingga pimpinan badan pengumpulan zakat tersebut. Bahkan, Jaksa dari Kejari Pelalawan juga telah meminta keterangan dari tim verifikasi dan toko pembelian Alat Tulis Kantor (ATK). Begitu juga dengan pihak penjual rumah yang dibeli Baznas.
“Di sini kami akan melihat apakah dana hibah yang diterima Baznas dari Pemkab Pelalawan pada 2022 dan 2023 lalu ada penyelewangan sehingga terjadi penyimpangan. Kami tentunya akan terus mendalami kasus ini, sehingga tidak merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Dalam pada itu, Ketua Baznas Pelalawan Ustaz Karmaini SPd menambahkan, pihaknya sangat menghormati dan akan terus kooperatif mengikuti proses hukum yang berlangsung oleh Kejari Pelalawan dalam melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah di Baznas Pelalawan.
“Kami akan kooperatif terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan Jaksa Kejari Pelalawan. Ini kami buktikan dengan telah hadirnya seluruh pihak yang terkait di Baznas Pelalawan untuk memenuhi pemanggilan oleh Kejari Pelalawan guna dimintai keterangan,” ujarnya.
Bahkan, tambahnya, pihaknya juga telah menyerahkan seluruh bahan yang diminta oleh pihak Kejaksaan. “Kami juga optimistis apa yang kami lakukan tidak menyimpang atau menyalahi aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.(amn)
Sumber: Riaupos.com
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan