Minggu, 20 Oktober 2024

Breaking News

  • Gelar Ngopi Bareng, UAS Rekatkan Kebersamaan Paslon Gubernur No. 1 Bermarwah Dengan 4 Paslon Cawako Pekanbaru   ●   
  • 139 Orang Terkonfirmasi Positif Malaria, Satgas Intensifkan Langkah Pencegahan   ●   
  • Akhir Pekan Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Bakal Guyur Riau   ●   
  • Sempat di Terjang Badai, Puluhan Ribu Warga Perawang Tetap Antusias Sambut Kehadiran Cagubri Abdul Wahid dan UAS   ●   
  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
Polisi Berhasil Tangkap Perempuan Pengedar Sabu di Inhu
Senin 23 September 2024, 13:59 WIB

RENGAT (Tabloidrakyat) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil menangkap seorang wanita berinisial MNH (51).  Pasalnya, perempuan paruh baya itu ketika ditangkap di RT 002 RW 00, Kelurahan Air Molek 1, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu diduga terlibat dalam peredaran dan memakai narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 84,64 gram sabu.

”Operasi berlangsung pada malam hari, pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Ahad (22/9).

Misran menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat memasuki rumah yang dicurigai, tim menemukan Arsi yang juga ibu dua itu hendak keluar dari pintu belakang. Sehingga tanpa menunda waktu, langsung dilakukan penyergapan.

Dalam penggeledahan, tim menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 84,64 gram. Selain itu ditemukan satu timbangan digital, dua set alat hisap dan uang tunai Rp3.765.000.

Setelah ditangkap, dilakukan tes urine terhadap Arsi dan menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba. “Ini yang membuktikan tersangka juga sebagai pemakai,” sebutnya.

Atas kejadian itu, Arsi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kamis berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut,” harapnya.(kas)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top