Minggu, 20 Oktober 2024

Breaking News

  • Rokan Hulu Sesak, Puluhan Ribu Padati Kampanye Cagubri Nomor 1 Abdul Wahid-SF. Hariyanto   ●   
  • Gelar Ngopi Bareng, UAS Rekatkan Kebersamaan Paslon Gubernur No. 1 Bermarwah Dengan 4 Paslon Cawako Pekanbaru   ●   
  • 139 Orang Terkonfirmasi Positif Malaria, Satgas Intensifkan Langkah Pencegahan   ●   
  • Akhir Pekan Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Bakal Guyur Riau   ●   
  • Sempat di Terjang Badai, Puluhan Ribu Warga Perawang Tetap Antusias Sambut Kehadiran Cagubri Abdul Wahid dan UAS   ●   
Manager PT Duta Palma Nusantara Diperiksa Kejagung
Selasa 24 September 2024, 08:34 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Manager PT Duta Palma Nusantara berinisial AS diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/9/2024).

AS jadi saksi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya.

"AS diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kepala Puspenkum Kejagung, Harli Sieregar, Senin (23/9/2024) malam.

Harli mengatakan, keterangan AS dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana korupsi dan TPPU oleh PT Duta Palma Group melalui 7 anak perusahaannya.

"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Harli.

Tujuh anak perusahaan PT Duta Palma Group telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.  

Penetapan korporasi sebagai tersangka dilakukan dari pengembangan penyidikan perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.

Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadikan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.

Korupsi PT Duta Palma Group tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top