Minggu, 20 Oktober 2024

Breaking News

  • Gelar Ngopi Bareng, UAS Rekatkan Kebersamaan Paslon Gubernur No. 1 Bermarwah Dengan 4 Paslon Cawako Pekanbaru   ●   
  • 139 Orang Terkonfirmasi Positif Malaria, Satgas Intensifkan Langkah Pencegahan   ●   
  • Akhir Pekan Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Bakal Guyur Riau   ●   
  • Sempat di Terjang Badai, Puluhan Ribu Warga Perawang Tetap Antusias Sambut Kehadiran Cagubri Abdul Wahid dan UAS   ●   
  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
Operasi Migas di WK CPP, BSP Tandatangani MoU Bersama Kejati Riau
Selasa 24 September 2024, 11:34 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Dalam menjalankan Operasi Migas di Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP), Bumi Siak Pusako (BSP) bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kolaborasi strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur BSP Iskandar dengan Kajati Akmal Abbas SH MH di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menegaskan, BSP mendapat amanat untuk mengelola WK CPP selama 20 tahun karena itu BSP harus memastikan kelancaran Operasi Migas di WK CPP dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penting bagi BSP untuk menjalankan Good Corporate Governonance (GCG) dengan sebaik-baiknya, sehingga dengan MoU yang telah ditandatangani ini, BSP sebagai BUMD yang di andalkan daerah dan juga sebagai penyumbang deviden bagi negara harus memastikan bahwa operasi migas yang dijalankan dapat berjalan dengan baik," ujar Iskandar.

Adapun lingkup perjanjian kerjasama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam bidang penegakan hukum dan penguatan kelembagaan dan bentuk kerjasama lain yang disepakati kedua belah pihak.

Akmal Abbas dalam sambutannya menyampaikan tahniah kepada BSP yang telah melakukan MoU. Kejati melalui bidang perdata dan tata usaha negara, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemberi kuasa, dalam hal operasi Migas BSP di WK CPP kami juga dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, penyelamatan aset terhadap kegiatan di lingkungan PT BSP.

"Hal tersebut bertujuan agar masukan dan saran yang disampaikan sesuai dengan regulasi yang ada, menghindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat teknis, tidak melakukan intervensi dan JPN memastikan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kaidah hukum guna mencegah adanya kesalahan atau penyimpangan yang menimbulkan resiko hukum, baik perdata maupun pidana," katanya.

Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Furqonsyah, Kasi Perdata, Budi Fitriadi, Corporate Secretary BSP, Ardian Ardi, Kepala SPI, Rafiq Imtihan dan jajaran Jaksa Pengacara Negara serta Legal BSP.**

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top