Minggu, 20 Oktober 2024

Breaking News

  • Rokan Hulu Sesak, Puluhan Ribu Padati Kampanye Cagubri Nomor 1 Abdul Wahid-SF. Hariyanto   ●   
  • Gelar Ngopi Bareng, UAS Rekatkan Kebersamaan Paslon Gubernur No. 1 Bermarwah Dengan 4 Paslon Cawako Pekanbaru   ●   
  • 139 Orang Terkonfirmasi Positif Malaria, Satgas Intensifkan Langkah Pencegahan   ●   
  • Akhir Pekan Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Bakal Guyur Riau   ●   
  • Sempat di Terjang Badai, Puluhan Ribu Warga Perawang Tetap Antusias Sambut Kehadiran Cagubri Abdul Wahid dan UAS   ●   
7 Kabupaten di Riau Belum Ajukan Evaluasi ke Pemprov Riau, Terancam Tak Punya APBD Perubahan 2024
Rabu 25 September 2024, 09:02 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi mengingatkan kepada kepala daerah di Riau, bupati dan walikota agar segera mengajukan evaluasi draf APBD Perubahan 2024 ke Pemprov Riau.

Sebab hingga saat ini masih ada sejumlah kabupaten yang belum mengajukan evaluasi draf APBD Perubahan ke Pemprov Riau. Sementara batas waktu pengesahan APBD perubahan hanya tinggal 5 hari lagi.

"Sesuai regulasi yang berlaku, batas akhir pengasah APBD itu tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, artinya 30 September APBD itu sudah harus disahkan," kata Rahman, Selasa (24/9/2024).

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE mengatakan, hingga saat ini baru 4 kabupaten kota yang sudah selesai evaluasi APBD perubahan nya. Yakni Dumai, Kampar, Indragiri Hulu dan Bengkalis.

"Sementara Kota Pekanbaru sedang berproses," kata Indra.

Artinya hingga saat ini masih ada 7 kabupaten di Riau yang belum mengajukan evaluasi draf APBD Perubahan. Diantaranya adalah Meranti, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuansing, Indragiri Hilir dan Pelalawan.

"Batas waktunya sampai 30 September, kalau sampai batas akhir belum disahkan, berarti mereka tidak punya APBD perubahan," ujarnya.

Pihaknya mendorong agar kabupaten kota segera mengajukan evaluasi draf APBD perubahan nya. Sebab proses evaluasi di Pemprov Riau juga memakan waktu yang tidak sebentar, karena proses evaluasi melibatkan tim dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan.

"Jadi proses evaluasi itu melibatkan banyak pihak, ada dari mendagri dan kementerian keuangan, tapi kalau dokumen dari kabupaten kota itu lengkap langsung kita kirim ke kemendagri dan kementerian keuangan, hasil fasilitasi dari Kemendagri dan Kemenkeu itulah yang kita jadikan dasar untuk melakukan evaluasi," ujarnya.

Setelah proses evaluasi di BPKAD selesai, pihaknya langsung mengajukan ke Pj Gubernur Riau untuk diterbitkan SKnya. Jika SK evaluasi APBD P kabupaten kota itu sudah diteken, barulah dikembalikan ke kabupaten kota untuk dibuat persetujuan dengan dprd dan dijalankan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)

Sumber: Halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top