Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Sukarmis Mendadak Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda
Kamis 26 September 2024, 08:35 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, mendadak sakit. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing dengan agenda meminta keterangan Sukarmis pun terpaksa ditunda.

Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun ternyata, Sukarmis yang mengikuti sidang lewat konferensi video dari tempat dia ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan dirinya sedang sakit.

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Andre Antonius maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, yang hadir di ruang sidang mengaku tak tahu dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Mendengar pengakuan Sukarmis, Andre Antonius yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing mempertanyakan perihal tidak adanya pemberitahuan dari PH terdakwa.

Padahal, Sukarmis didampingi langsung oleh PH. Namun, tidak ada pemberitahuan dari PH tersebut kepada JPU kalau kliennya dalam kondisi sakit.

"Mohon izin yang mulia, sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang namun kami tidak mendapat informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke kami," kata Andre.

Hakim ketua Jonson Parancis juga mempertanyakan kondisi tersebut.

"Seharusnya (berbagi nformasi), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya saling menunggu. Coba, ada keterangan mengenai kondisinya begitu tidak dilaporkan, gimana. Kenapa tidak saling berbagi informasi?," tuturnya.

Dodi Fernando, PH yang mendampingi Sukarmis di Lapas, memberikan jawaban. "Izin yang mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa," jelasnya.

Setelah mendengar itu, kendati terlihat kesal akhirnya majelis hakim sepakat menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/9/2024).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini tanpa ada studi kelayakan ahli.

Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/24) lalu.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top