Minggu, 20 Oktober 2024

Breaking News

  • Gelar Ngopi Bareng, UAS Rekatkan Kebersamaan Paslon Gubernur No. 1 Bermarwah Dengan 4 Paslon Cawako Pekanbaru   ●   
  • 139 Orang Terkonfirmasi Positif Malaria, Satgas Intensifkan Langkah Pencegahan   ●   
  • Akhir Pekan Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Bakal Guyur Riau   ●   
  • Sempat di Terjang Badai, Puluhan Ribu Warga Perawang Tetap Antusias Sambut Kehadiran Cagubri Abdul Wahid dan UAS   ●   
  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
60 Hari, Dana Kampanye Pilgubri Dibatasi Rp34 Miliar
Kamis 26 September 2024, 09:23 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) -- Masa kampanye Pilgubri untuk tiga pasangan calon (paslon) sudah dimulai Rabu 25 September 2024 sampai 23 November 2024, terhitung dalam 60 hari dibagi kedalam tiga zonasi se-Riau.

Diyakini dari tiga paslon Gubri, paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto, nomor urut 2 Muhammad Nasir-Muhammad Wardan, dan nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi Saleh, tentu memiliki kekuatan finansial yang berbeda yang digunakan untuk dana kampanyenya.

"Tiga paslon sudah menyampaian laporan awal dana kampanyenya kepada KPU Riau diawasi tentunya oleh Bawaslu. Setiap paslon pastinya mempunyai besaran dana kampanye yang berbeda," ujar Anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto SIP kepada Riaupos.co, Rabu (25/9/2024).

Sementara itu, Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Nahrawi SAg menegaskan, pembatasan dana kampanye ini dimaksud untuk kondusifitas di tengah-tengah masyarakat.

Mengenai pembatasan dana kampamnye bagi paslon Pilgubri ini tertuang dalam Keputusan KPU Riau Nomor 356 tahun 2024, tentang Pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024.

Ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 23 September 2024 ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, bahwa masing-masing paslon dana kampanyenya Rp34.945.800.000.

Ini disebutkannya sudah menjadi kesepakatan, rinciannya mulai dari kegiatan rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemangan alat peraga kampanye.

Lalu kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti perlombaan olahraga, kesenian, kegiatan sosial atau keagamaan.

Selanjutnya kegiatan alat peraga kampanye, seperti baliho, umbul-umbul, spanduk. Lalu kegiatan bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamplet, poster, jasa manajemen konsultasi, dan terakhir kegiatan iklan. "Dari rincian itu semua maka total dana kampanye sebesar Rp34 miliar," kata Nahrawi.

Nahrawi menegaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi pedoman dalam pengaturan dana kampanye. "Semua pasangan calon diharapkan mematuhi aturan yang sudah disepakati agar kampanye berjalan dengan tertib dan sesuai aturan. Dan ini semua akan diawasi oleh Bawaslu," kata Nahrawi lagi.

Dia juga mengingatkan pentingnya keseragaman ini selama masa kampanye. "Tujuannya agar kampanye dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gesekan di masyarakat. Diharapkan juga semua paslon dan pendukung dapat menjadikan ruang kampanye ini sebagai sarana menyampaikan visi misi dan program kepada masyarakat untuk bisa berpikir siapa yang akan dipilihnya, dan dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November nanti," tuturnya.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top