Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
  • Hizbullah Tewaskan Dua Komandan Elite Israel   ●   
  • Suarez Nego Kontrak Baru di Inter Miami   ●   
  • Kolaborasi Sukseskan Kenduri Riau 2024, Pariwisata Riau Semakin Menggeliat   ●   
  • UAS Beberkan Rencana Berkampanye di 12 Kab/Kota di Riau Untuk Memenangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto   ●   
PDI Perjuangan Tunjuk Muhammad Dikky Suryadi jadi Wakil Pimpinan DPRD Pekanbaru
Sabtu 28 September 2024, 09:33 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat)  - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri resmi menetapkan Muhammad Dikky Suryadi sebagai pimpinan DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029.

Keputusan ini disahkan melalui surat DPP PDI Perjuangan nomor 6647/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada Jumat (13/9/2024).

Diketahui, dengan 7 kursi, PDI Perjuangan berhak mendapatkan jatah kursi wakil pimpinan DPRD Kota Pekanbaru periode 2024 - 2029.

Dalam SK yang diterima CAKAPLAH.com, penetapan Muhammad Dikky Suryadi sebagai wakil pimpinan DPRD Kota Pekanbaru didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Pertama, DPP PDI Perjuangan memperhatikan surat instruksi terkait usulan pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan pada 4 September 2024.

Kedua, surat usulan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau pada 10 September 2024 turut menjadi pengantar. Ketiga, surat usulan dari DPC PDI Perjuangan Kota Pekanbaru pada 6 September 2024 turut menjadi dasar dalam keputusan ini.

Keempat hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan pada 10 September 2024 memperkuat penunjukan Muhammad Dikky Suryadi sebagai wakil pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

DPP PDI Perjuangan juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Pekanbaru untuk mendukung sepenuhnya Muhammad Dikky Suryadi.

Mereka diminta untuk mengajukan, mengamankan, dan memperjuangkan agar Muhammad Dikky Suryadi dapat menjalankan tugasnya sebagai wakil pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dengan baik hingga akhir periode. Partai menegaskan, anggota yang tidak mematuhi instruksi ini akan diberikan sanksi organisasi.

SK resmi tersebut dibenarkan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru dari partai PDI Perjuangan, Tekad Abidin. Ia mengakui surat tersebut sah.

"Sudah fix dan resmi," katanya, Jumat (27/09/2024).

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top