Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
  • Hizbullah Tewaskan Dua Komandan Elite Israel   ●   
  • Suarez Nego Kontrak Baru di Inter Miami   ●   
  • Kolaborasi Sukseskan Kenduri Riau 2024, Pariwisata Riau Semakin Menggeliat   ●   
  • UAS Beberkan Rencana Berkampanye di 12 Kab/Kota di Riau Untuk Memenangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto   ●   
SE Pembayaran Sampah Nontunai Diterbitkan
Sabtu 28 September 2024, 14:18 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat)  - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Secara Nontunai. Pembayaran ini tidak hanya bagi warga di permukiman, tapi juga badan usaha.

”Kami sudah terbitkan surat edaran agar warga dan pelaku usaha membayarkan retribusi persampahan secara nontunai,” ujar Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Jumat (27/9).

Ia meminta masyarakat untuk beralih ke pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Di mana masyarakat bisa langsung mentransfer ke rekening kas daerah melalui rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).

Adapun besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tempat tinggal ada di kisaran Rp8.000 per bulan hingga Rp50 ribu per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10 ribu per bulan.

Dijelaskan Pj Wako, upaya ini agar pembayaran retribusi persampahan transparan karena masuk langsung ke kas daerah. Juga sebagai upaya dilakukan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru.

”Sosialisasi di lapangan juga terus digencarkan agar masyarakat tidak lagi membayar retribusi secara tunai,” sebutnya.

Menurutnya, pembayaran retribusi secara nontunai ini juga upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Ia mendorong agar retribusi pelayanan persampahan Kota Pekanbaru lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi.

”Jadi kami imbau kepada warga dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara nontunai,” sambungnya.(ilo)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top