(TABLOIDRAKYAT) - Kuala Lumpur - Dewan pengampunan yang dipimpin oleh Raja Malaysia segera menentukan apakah bakal memberikan pengampunan kepada mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak atas kasus korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB), atau menolaknya yang artinya hukuman penjara 12 tahun.
Permohonan Najib untuk mendapatkan pengampunan dari Raja Malaysia pertama kali diajukan ke hadapan dewan pengampunan dalam sebuah pertemuan pada Desember 2023. Namun masalah tersebut ditunda hingga sidang bulan ini, yang sekarang dijadwalkan pada minggu ketiga bulan Januari dan kemungkinan sudah diambil keputusannya.
Badan beranggotakan enam orang tersebut yang dipimpin Raja Malaysia Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah, pada Rabu (10/1/2024) ini menggelar pertemuan untuk membahas masalah tersebut.
Keputusan penting yang dilakukan bulan ini akan menjadi salah satu tugas resmi terakhir Raja Malaysia saat ini, Sultan Abdullah Ri'ayatuddin sebelum ia turun tahta pada 31 Januari mendatang. Ia akan menyerahkan tugas Raja Malaysia kepada penguasa Johor Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.
Malaysia menggunakan sistem rotasi unik di negara tersebut, di mana para sultan penguasa di sembilan negara bagian yang memiliki kerajaan, mendapat kesempatan bergilir menjadi Raja Malaysia.
Malaysia adalah negara monarki konstitusional, yang memberikan keputusan akhir kepada raja mengenai pengampunan bagi para penjahat yang dihukum. Sistem serupa juga berlaku di negara tetangga Thailand.
Sementara itu, kuasa hukum Najib Razak, Shafee Abdullah menolak berkomentar dengan alasan dia tidak ingin mempersulit proses pengampunan. Namun anggota tim kuasa hukum Najib yang lainnya, mengatakan kepada CNA bahwa mereka merasakan getaran positif dari dewan pengampunan dalam mempertimbangkan permohonan pengampunan kliennya.
Grasi dari Raja Malaysia terakhir kali diberikan pada pertengahan Mei 2018 ketika Raja Sultan Muhamad V dari Kerajaan Kelantan memberikan pengampunan penuh kepada Anwar Ibrahim yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara lima tahun pada 2015 atas dugaan pelanggaran seksual.
Tuduhan tersebut diyakini banyak orang Malaysia sebagai bagian dari konspirasi tingkat tinggi untuk menjatuhkan Anwar Ibarhim dari panggung politik nasional.
Anwar Ibrahim sebelumnya telah mengajukan dua petisi terpisah untuk pengampunan kerajaan, pada 2015 dan 2017, dan keduanya ditolak oleh dewan pengampunan.
Sedangkan Najib, yang merupakan Perdana Menteri Malaysia selama sembilan tahun hingga Mei 2018, merupakan PM pertama yang dipenjara. Ia mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah gagal dalam upaya dua kali banding untuk membatalkan hukumannya oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dua tahun sebelumnya.
Hanya beberapa hari setelah dia mulai menjalani hukumannya di Penjara Federal Kajang di pinggiran ibu kota Kuala Lumpur, Najib mengajukan permohonan pengampunan kepada kerajaan.
Sumber : Cakaplah.com
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada